Sabtu, 04 Juli 2026

3 Pelaku Jaringan Narkoba Dolok Masihul Ditangkap

Redaksi - Sabtu, 04 Juli 2026 21:42 WIB
3 Pelaku Jaringan Narkoba Dolok Masihul Ditangkap
Tiga pelaku jaringan narkoba Dolok Masihul diamankan di Mapolres Sergai. 
Serdang Bedagai, MPOL - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) tangkap tiga terduga pelaku jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Dolok Masihul, Kamis (2/7/2026) malam.

Baca Juga:
"Ketiga pria yang diduga sebagai pengedar sabu dan ekstasi masing-masing berinisial JA (20) dan MRS (23), keduanya warga Desa Tegal Sari, serta IBN (33) warga Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul," terang Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H, M.H, dalam siaran pers Sabtu (4/7/2026) sore.

Awalnya petugas yang mendapat informasi dari masyarakat melakukan patroli dan pengamatan di Lingkungan IV, Kelurahan Pekan Dolok Masihul sekira pukul 21.00 WIB.

"Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik pengendara sepeda motor Honda Vario hitam berinisial JA,.yang berhenti di pinggir jalan, dan saat didekati sempat mencoba melarikan diri, namun cepat diamankan," jelas Kasi Humas.

Dari penggeledahan ditemukan sabu seberat bruto 1,18 gram yang diterima dari MRS yang ditangkap di warung biliar di Dusun II, Desa Tegal Sari.

Dari pengakuan MRS, petugas mendapat informasi bahwa menyebutkan barang haram dipasok dari IBN yang langsung diburu dan diringkus di kediamannya Lingkungan II, Kelurahan Pekan Dolok Masihul sekira pukul 22.00 WIB.

"Di rumah IBN, petugas melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti yang cukup signifikan di saku celananya," tambah Kasi Humas.

Dari kantong celana IBN, petugas menyita enam butir pil diduga ekstasi seberat bruto 2,91 gram, dan sabu 1,04 gram.

Kepada petugas, IBN mengaku mendapatkan seluruh pasokan narkoba tersebut dengan cara membeli dari seorang pria berinisial TM yang berdomisili di kawasan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Sergai dan dijerat melanggar Pasal 114 dan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ARM)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru