Sabtu, 11 Juli 2026

Resmob Polrestabes Medan Tembak Residivis Spesialis Curanmor Beraksi di 20 TKP

Ardi Yanuar - Sabtu, 11 Juli 2026 03:07 WIB
Resmob Polrestabes Medan Tembak Residivis Spesialis Curanmor Beraksi di 20 TKP
Polisi menembak kedua kaki Teguh, residivis spesialis curanmor yang beraksi di 20 TKP.

Medan, MPOL - Pelarian seorang pelaku spesialispencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang satu ini harus kandas di tangan petugas Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan. Bahkan, pelaku yang merupakan residivis diberi kenang-kenangan dengan 'dihadiahi' timah panas oleh petugas di bagian kedua kakinya.

Baca Juga:

Pelaku bernama Teguh Rendiansyah (23) warga Jalan Binjai Km 10.5, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan pihaknya menindaklanjuti laporan dari korban Juriani (59). Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat BK 2908 AFN warna putih-merah yang terparkir dengan kondisi stang terkunci di teras rumahnya Jalan Medan-Binjai Km 10.8, Gang Sama/Sempurna, Lorong Arrajab, Desa Payageli, Sunggal, Deli Serdang. Aksi pencurian itu dilakukan pelaku saat korban sedang melaksanakan sholat Maghrib, Senin (22/6/2026) sekira pukul 19.00 WIB.

Korban lalu membuat laporan ke Polsek Sunggal yang teregister dengan nomor: LP/ B/ 910/ VI/ 2026/ SPKT/ Polsek Sunggal. Lantaran tak kunjung terungkap, Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan mengambil alih kasus tersebut. Dipimpin Kanitresmob Iptu Bimo Setiadi Tim JCS selanjutnya melakukan penyelidikan.

Usaha dan kerja keras petugas membuahkan hasil. Petugas yang tengah melakukan penyelidikan berhasil menggagalkan aksi pelaku saat kembali melakukan tindak pidana curanmor di Jalan Abdullah Lubis, Kecamatan Medan Baru, Kamis (9/7/2026) sekira pukul 21.00 WIB. Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan beraksi bersama temannya berinisial J (buron).

"Pelaku mengakui telah mencuri motor Honda Beat warna merah-putih NK 2908 AFN yang diparkirkan di teras depan rumah, di mana korban saat itu hendak sholat maghrib. Korban sempat melihat pelaku mengendarai motornya, lalu berteriak 'maling maling' dan berusaha mengejar, namun pelaku langsung tancap gas melarikan diri," kata Adrian didampingi Kanitresmob Iptu Bimo Setiadi, Jumat (10/7/2026) malam.

Selanjutnya, petugas membawa pelaku guna pengembangan mencari temannya, J. Akan tetapi pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

"Karena melawan berusaha melarikan diri petugas kemudian memberikan tindakan tegas terukur di bagian kedua kaki pelaku," sebutnya.

Adrian merinci peran pelaku saat mencuri motor milik korban. Tersangka Teguh sebagai joki (yang membawa motor) dan J sebagai eksekutor (mengambil motor korban). Kemudian, tersangka Teguh menjual motor tersebut kepada R (buron) seharga Rp 2,5 juta, di mana uang hasil penjualan dibagi dua dengan J.

Dari hasil interogasi lanjutan, pelaku Teguh mengaku sudah sampai 20 kali melakukan pencurian motor di wilayah hukum Polrestabes Medan. Berikut ini rinciannya:

1. Jalan Medan-Binjai Km 10.8 Gang Sempurna, Sunggal, beraksi bersama J (DPO) mencuri Beat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru