Sabtu, 11 Juli 2026

Korupsi Bansos Rp1,9 Miliar di Dinsos Labusel Masuk Tahap Penuntutan, Lima Tersangka Resmi Ditahan Menanti Sidang Tipikor

Candra Siregar - Sabtu, 11 Juli 2026 03:35 WIB
Korupsi Bansos Rp1,9 Miliar di Dinsos Labusel Masuk Tahap Penuntutan, Lima Tersangka Resmi Ditahan Menanti Sidang Tipikor
Pengiringan salah satu tersangka dari lima ke dalam mobil tahanan oleh petugas kejaksaan negri Labusel
Kotapinang, MPOL - Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024 memasuki babak penuntutan.

Baca Juga:
Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan terus mengusut kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,9 miliar tersebut dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Proses Tahap II dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Jalan Istana, Kelurahan Kotapinang, pada Rabu 8 Juli 2026. Dengan selesainya proses penyidikan, Jaksa Penuntut Umum kini tengah menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan anggaran pada kegiatan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di luar panti sosial bagi penerima yang bukan korban HIV/AIDS dan NAPZA, serta kegiatan fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga yang dikelola Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024.

Program yang seharusnya menjadi jaring pengaman bagi masyarakat rentan itu diduga disalahgunakan sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Dalam perkara tersebut, penyidik Kejari Labuhanbatu Selatan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Namun, satu tersangka meninggal dunia sebelum proses pelimpahan ke penuntut umum.

Dari enam tersangka yang tersisa, lima orang telah resmi ditahan. Mereka di antaranya berinisial N selaku Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2024, RN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HN selaku Direktur CV Sri Rezeki, AB berstatus wiraswasta, serta satu tersangka lainnya yang telah menjalani proses penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyidikan Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Labuhanbatu Selatan, dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.903.371.836. Nilai tersebut mengacu pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan melalui Surat Nomor: 00053/2.1349/AL/0287/1/XI/2025.

Kajari melalui kepala seksi Intelijen Kejari Labuhanbatu Selatan Oloan Sinaga, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Jumat (10/7/2026), menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Ia juga menjelaskan bahwa dari tujuh tersangka yang telah ditetapkan, satu orang meninggal dunia sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum, sehingga tersisa enam tersangka, dan hingga saat ini lima tersangka telah dilakukan penahanan sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor. (Can)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru