Selasa, 23 Juni 2026

Kejar Sertifikasi 801 Aset Daerah, Tak Ada Lagi Tanah Pemkab Tanpa Kepastian Hukum

Candra Siregar - Selasa, 23 Juni 2026 21:15 WIB
Kejar Sertifikasi 801 Aset Daerah, Tak Ada Lagi Tanah Pemkab Tanpa Kepastian Hukum
Kepala Badan BKAD Imron Rosadi serta Kepala Kantor ATR/BPN Ahmad Riadi Tanjung beserta kasi Muhammad Saleh dan kasi Muhammad Zikri dan koorsub Kristian Yehuda dan Kabid serta staf BKAD.
Kotapinang, MPOL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Selatan gandeng ATR/BPN terus memperkuat tata kelola aset daerah melalui program percepatan sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD).

Baca Juga:
Di bawah kepemimpinan Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang dan wakilnya Syahdian Purba Siboro, seluruh aset tanah milik pemerintah daerah ditargetkan memiliki sertifikat resmi sebagai bentuk perlindungan hukum sekaligus langkah strategis mencegah potensi sengketa dan klaim pihak lain di masa mendatang.

Komitmen tersebut terjalin dalam kegiatan koordinasi antara Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan Pemkab melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang berlangsung di Kantor BKAD, alamat kawasan perkantoran Bupati Jalinsum Kotapinang–Langga Payung, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang, Selasa (23/6/2026).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Ahmad Riadi Tanjung, hadir langsung didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Muhammad Saleh serta Kasi pengadaan tanah dan pengembangan Muhammad Zikri dan Kristiani Yehuda Koordinator kelompok substansi penetapan hak dan dan ruang. Kehadiran rombongan disambut langsung oleh Kepala BKAD Imron Rosadi dan Kabid Aset Bolivar Silalahi bersama jajaran pengelola aset daerah lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala BKAD Imron Rosadi melalui Kepala Bidang Aset, Bolivar Silalahi, menjelaskan bahwa pada tahun 2026 Pemkab Labuhanbatu Selatan menargetkan penyelesaian sertifikasi sebanyak 100 bidang tanah aset daerah. Hingga pertengahan tahun ini, sebanyak 44 bidang telah memasuki tahap proses sertifikasi penyelesaian dan terus berjalan sesuai dengan tahapan yang ditetapkan.

Bolivar mengungkapkan, sebagian besar aset yang menjadi prioritas sertifikat berada di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kesehatan, serta Dinas Pendidikan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aset-aset vital yang menunjang pelayanan publik memiliki legalitas yang kuat dan terlindungi secara hukum.

Menurutnya, dari total sekitar 801 bidang tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, masih terdapat 452 bidang yang belum bersertifikat. Karena itu, program sertifikat aset menjadi salah satu agenda prioritas pemerintah daerah dalam mewujudkan administrasi aset yang tertib, transparan dan akuntabel.

"Target tahun ini sebanyak 100 bidang dapat diselesaikan. Setelah itu akan dilanjutkan secara bertahap pada tahun-tahun berikutnya hingga seluruh aset milik Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan memiliki sertifikat resmi," tegas Bolivar.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Ahmad Riadi Tanjung, menegaskan kesiapan BPN untuk mendukung penuh program sertifikat aset pemerintah daerah. Menurutnya, selama seluruh dokumen dan persyaratan administrasi lengkap, kita pacu proses penerbitan sertifikat sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami siap membantu percepatan sertifikasi aset milik Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Hingga saat ini tidak ada kendala yang berarti. Jika terdapat permasalahan sifatnya masih ringan dan dapat diselesaikan melalui koordinasi yang baik antara BPN dan pemerintah daerah," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Muhammad Saleh, juga menjelaskan bahwa sertifikat merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti sah kepemilikan atas suatu bidang tanah. Selain memberikan kepastian hukum, sertifikat juga berperan penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Ia menambahkan, seiring perkembangan teknologi digital, sertifikat tanah kini telah dilengkapi sistem keamanan modern yang terenkripsi sehingga mampu meminimalisasi risiko pemalsuan dokumen dan mendukung keamanan data pertanahan di masa depan.

Melalui sinergi yang kuat antara Pemkab Labuhanbatu Selatan dan BPN, program percepatan sertifikasi aset daerah diharapkan dapat berjalan maksimal.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Bupati Labuhanbatu Selatan untuk mengamankan seluruh aset daerah, menjaga kekayaan milik rakyat, serta memperkuat fondasi pembangunan yang tertib administrasi dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Ahmad Riadi Tanjung, Kepala BKAD Imron Rosadi, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Muhammad Saleh, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Muhammad Zikri, Koordinator Kelompok Substansi Penetapan Hak Tanah dan Ruang Kristian Yehuda, serta Kepala Bidang Aset BKAD Bolivar Silalahi beserta jajaran. (Can)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru