Selasa, 05 Agustus 2025

Kurir Narkoba yang Ditangkap Polrestabes Medan Ternyata Residivis, 22 Kg Sabu Hendak Diantar ke Pancurbatu

Kapolrestabes: Narkoba Akar Masalah Tawuran dan Premanisme
Ardi Yanuar - Selasa, 13 Mei 2025 15:52 WIB
Kurir Narkoba yang Ditangkap Polrestabes Medan Ternyata Residivis, 22 Kg Sabu Hendak Diantar ke Pancurbatu
Ardi.
Polisi menunjukkan barang bukti sabu yang diamankan dari seorang kurir.

Medan, MPOL - Polisi mengungkap identitas dan sepak terjang pria sebagai kurir narkoba yang ditangkap baru-baru ini oleh Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan. Pria itu diketahui berinisial H (42) warga Jalan Ternak II, Kecamatan Medan Polonia.

Baca Juga:

Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan mengatakan tersangka ditangkap saat membawa 22 kg sabu menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah muda BK BK 4005 AGT, Minggu (11/5/2025) sekira pukul 14.00 WIB. Puluhan bungkus sabu itu dikemas dengan merk teh Cina.

Sabu itu rencananya hendak dikirim tersangka ke kawasan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, untuk kemudian diedarkan.

"Barang bukti didapatkan penyidik karena informasi masyarakat yang rencananya akan dikirim ke arah Pancurbatu. Hasil penelitian kita, penyalahgunaan sabu adalah penyebab terjadinya tawuran, premanisme dan lainnya. Karena itu penangkapan 22 kg kita setidaknya menyelamatkan 22.000 orang dari narkotika sekaligus kita mereduksi akar masalah tawuran, premanisme dan lainnya," kata Gidion didampingi Kasatresnarkoba AKBP Thommy Aruan saat menggelar rilis di Polrestabes Medan, Selasa (13/5/2025) siang.

Gidion menjelaskan bahwa tersangka mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang sudah menjadi DPO polisi. Pengungkapan narkoba ini merupakan jaringan sel terputus.

"Setiap tertangkap, dia (pelaku) memutus rantai narkoba. Makanya keuletan, kemauan dan teknologi digunakan jadi faktor penentu untuk menguak jaringan berikutnya. Saya harap bisa ditindaklanjuti Satresnarkoba untuk mengungkap layer di atasnya," ungkapnya.

Tersangka, sambung Gidion, merupakan residivis dengan kasus yang sama, perkara penyalahgunaan narkotika. Tersangka sempat dipenjara selama empat tahun pada tahun 2010 dan keluar pada 2014.

"Sebelumnya dia (tersangka) berhasil dua kali membawa narkotika atas perintah orang yang sama atas nama JP. Pada November 2024 sebanyak 1 kg dan akhir Desember sebanyak 2 kg," sebutnya.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan menambahkan penangkapan terhadap tersangka sempat dilakukan pengejaran sebelum akhirnya tersangka terjatuh dan mengalami luka-luka di bagian tubuhnya.

Tersangka terjatuh setelah dipepet petugas. Akibatnya, lutut dan pinggang tersangka terluka karena terbentur dan terseret aspal.

"(Tersangka) jatuh pas penangkapan. Jatuh pas dipepet anggota pakai kereta," kata Thommy.

Thommy menyebut tersangka mendapat upah jutaan rupiah untuk sekali antar per kilonya.

"Per kg (tersangka) dapat Rp 2 juta, itu pas dia jadi kurir tahun 2010. Kalau yang 22 kg sabu ini dapat upah 20 juta sekali angkut," pungkasnya. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolrestabes Medan Pimpin Sertijab : Mutasi untuk Penyegaran dan Peningkatan Kinerja
Viral Ada Sarang Narkoba di Siantar, Polisi Gerak Cepat Ringkus 2 Pengedar
Lagi, Polrestabes Medan Gerebek Kelambir 5 : Pengedar Diciduk, Barak Sabu Dibakar
Tempo 12 Jam, Pencuri Motor di Warnet Jalan Halat Ditangkap-Kaki Ditembak
Komplotan Spesialis Begal Digulung Saat Beraksi, 5 Ditangkap-2 Ditembak, Ini Tampang dan Identitasnya
Alasan Abul Balik ke Rumah Usai 7 Tahun Jadi DPO, Cium Tangan Ibu Korban di Depan Makam
komentar
beritaTerbaru