Sabtu, 28 Juni 2025

Tegas, Kapolrestabes Tindak Anggota Polsek Medan Baru Viral Diduga Pungli Pemotor Saat Ditilang: 30 Hari Dipatsus!

Ardi Yanuar - Selasa, 13 Mei 2025 17:48 WIB
Tegas, Kapolrestabes Tindak Anggota Polsek Medan Baru Viral Diduga Pungli Pemotor Saat Ditilang: 30 Hari Dipatsus!
Ardi.
Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan saat diwawancarai terkait anggota Unit Lantas Polsek Medan Baru yang viral diduga lakukan pungli.

Medan, MPOL - Oknum personel Unit Lalu Lintas Polsek Medan Baru diduga melakukan pungutan liar (pungli) viral di media sosial. Oknum berinisial HM berpangkat Bripka itu disinyalir telah melakukan pungli terhadap seorang pengendara sepeda motor saat akan ditilang. Peristiwa itu disebutkan terjadi tak jauh dari Polsek Medan Baru, Jumat (9/5/2025) malam.

Baca Juga:

Dalam video itu seorang pria mengatakan bahwa polisi tersebut meminta uang sebanyak Rp 200.000 untuk kemudian dibayar secara transfer melalui dompet digital saat pengendara akan ditilang.

Bripka HM memberhentikan pengendara motor yang melanggar lalu lintas dengan berboncengan tiga dan tidak menggunakan helm.

Setelah itu pengendara motor sempat dibawa ke depan Polsek Medan Baru sebelum dimintai uang untuk ditransfer lewat Dana.

Terkait hal itu, Kapolrestabes Medan KBP Gidion Arif Setyawan mengambil tindakan tegas menindaklanjuti sikap yang ditunjukkan Bripka HM. Gidion menyebut yang bersangkutan telah melanggar kode etik.

"Prinsip kita melakukan tindakan terhadap personel yang melanggar kode etik, disiplin, dalam pelaksanaan tugasnya, ya. Terhadap personel Lalu Lintas Polsek Medan Baru kita juga melakukannya, pendisiplinan terhadap anggota itu sangat penting," kata Gidion saat diwawancarai di Polrestabes Medan, Selasa (13/5/2025) sore.

Gidion menyebut sudah mendapatkan hasil karena Bripka HM telah diperiksa oleh Paminal Polrestabes Medan.

"Sudah (ada hasilnya). Sudah diperiksa. Setelah diperiksa masuk ke langkah berikutnya yaitu sidang kode etik. Untuk peristiwa (dugaan pungli) itu belum diberikan (uangnya), ditransfer juga tidak. Tapi tetap saja kode etiknya kan tidak boleh," jelasnya.

"Tidak ada transfer, tidak menerima uang. Tapi dengan dia (Bripka HM) menyampaikan itu sudah salah. Nanti kita klarifikasi biar seimbang," tambahnya.

Akibat perbuatannya, Bripka HM telah dikurung di tempat khusus (patsus) dalam jangka waktu satu bulan lamanya seiring dengan berjalannya pemeriksaan.

"Sementara kita patsus 30 hari, sambil jalan pemeriksaan," pungkasnya.

Sebelumya, Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Made Parwita menyebut Bripka HM akan menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan kesalahan yang telah dilakukannya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Malam-malam, Kapolrestabes Medan Cek Ruang Patsus : Minta Maaf Anggotanya Pungli
Kapolrestabes Minta Maaf-Janji Bertanggung Jawab Penuh dan Berikan Tindakan Sekeras-kerasnya kepada Aiptu RH
Penampakan Aiptu RH Kenakan Rompi dan Helm Patsus Usai Viral Pungli Pemotor, Ngaku Buat Beli Sarapan
Kasat Lantas Polrestabes Medan Kecewa Anggota Terlibat Pungli
Pungli Pemotor wanita,  Anggota Satlantas Polrestabes Medan Dipatsus
Usai Diperiksa Propam, Oknum Polantas di Medan yang Viral Pungli Pemotor Langsung Dipatsus
komentar
beritaTerbaru