Tuntungan, MPOL -
Baca Juga:
Adanya tudingan soal Polsek Medan
Tuntungan mempermainkan atau memperlambat pengaduan masyarakat seperti kasus penganiayaan dengan korban berinisial LA
Tudingan itu langsung dibantah
Kapolsek Medan
Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu.
Tuduhan itu terkait laporan polisi dengan nomor LP/B/155/IV/2025/SPKT/Polsek Medan
Tuntungan/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, yang dibuat oleh LA, (18/4/25) lalu.
Dikatakan Syawal, pihaknya selalu merespon dan menindak lanjutin setiap laporan yang ada di wilayah hukumnya.
"Tidak ada kita mempermainkan atau memperlambat penanganan laporan masyarakat," katanya, kemarin.
Menurutnya, setelah menerima laporan LA, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan mengecek tempat kejadian perkara, menerima laporan, membuat permintaan visum untuk korban, memeriksa korban, saksi-saksi, dan terlapor.
"Laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan pria berinisial OS terhadap LA tetap kita proses. Saat ini, kasus tersebut sudah berada di tahap penyidikan dan OS telah ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Syawal menegaskan pihaknya akan menyelesaikan kasus ini secara profesional sesuai fakta-fakta yang ada.
"Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dan memastikan bahwa setiap laporan ditangani dengan cepat dan tepat," ujarnya.
Sebelumnya, viral di sosial media keributan antara pelapor dengan Kanit Reskrim Polsek Medan
Tuntungan.
Pelapor LA diduga meminta penyidik untuk menerapkan pasal yang tidak cocok diterapkan di dalam laporan tersebut.(*)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News