Senin, 23 Juni 2025

Pengelolaan Parkir Pematang Siantar Gagal dan Sarat Korupsi, DPP KOMPI B Desak Dishub Tenderisasi Transparan

Josmarlin Tambunan - Sabtu, 17 Mei 2025 14:25 WIB
Pengelolaan Parkir  Pematang Siantar  Gagal dan Sarat Korupsi, DPP KOMPI B Desak Dishub Tenderisasi Transparan
Medan, MPOL: Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B), Henderson Silalahi, menilai pengelolaan parkir oleh Dishub P.Siantat tidak optimal, cenderung amburadul, dan bahkan berpotensi menjadi ladang korupsi berjamaah.

Baca Juga:
Dalam keterangannya pada Sabtu (17/5/2025), Henderson menyampaikan bahwa pengelolaan parkir oleh Dishub selama ini tidak menunjukkan hasil yang signifikan dalam mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Sebaliknya, potensi penerimaan dari sektor parkir yang semestinya menjadi sumber pemasukan penting bagi kota malah bocor ke mana-mana, tanpa pengawasan yang jelas.

"Pengelolaan parkir oleh Dishub Kota Pematang Siantar hari ini adalah bentuk kegagalan tata kelola yang akut. Tidak ada transparansi, tidak ada akuntabilitas. Uang parkir mengalir entah ke mana. Ini membuka ruang sangat lebar bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," tegas Henderson.

Dishub Dinilai Anti Perubahan dan Anti Tender

Menurutnya, semestinya pengelolaan parkir sudah masuk ke sistem tenderisasi yang transparan dan kompetitif, sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Ia menyebut, tenderisasi akan membawa sejumlah manfaat krusial:

Meningkatkan Pendapatan Daerah
Dengan sistem tender, tarif parkir dapat diatur lebih rasional dan pengelola parkir wajib menyetor sejumlah dana ke kas daerah, sesuai nilai kontrak. Ini memberi kepastian pendapatan bagi pemerintah.

Pengelolaan Profesional dan Efisien
Pemenang tender biasanya merupakan badan usaha yang memiliki kompetensi dalam pengelolaan parkir, sehingga bisa meningkatkan efisiensi dan layanan.

Mencegah Korupsi
Sistem tender membuat pengelolaan parkir menjadi lebih transparan dan bisa diawasi publik. Setiap transaksi memiliki jejak digital dan dapat diaudit secara berkala.

Mendorong Investasi Infrastruktur
Investor swasta akan terdorong menanamkan modalnya untuk membangun fasilitas parkir yang lebih layak, modern, dan terintegrasi dengan teknologi digital.

Meningkatkan Kualitas Layanan Publik
Operator yang profesional akan lebih fokus memberikan layanan prima kepada masyarakat, bukan sekadar menarik retribusi tanpa tanggung jawab.


Dasar Hukum Tenderisasi dan Kewajiban Transparansi

Henderson menambahkan, pengelolaan retribusi parkir secara profesional dan transparan sudah seharusnya mengikuti ketentuan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 298 menyebutkan bahwa sumber pendapatan daerah harus dikelola secara tertib, transparan, akuntabel, dan efisien.


2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengatur hak masyarakat atas pelayanan yang berkualitas, transparan, dan bebas dari pungutan liar.


3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, membuka peluang kemitraan pemerintah dengan swasta untuk sektor-sektor seperti parkir.


4. Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mengatur optimalisasi aset daerah, termasuk lahan parkir, agar memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.

Tudingan Parkir Ilegal dan Setoran Gelap

DPP KOMPI B juga mengendus adanya praktik liar di lapangan. Banyak juru parkir yang tidak terdaftar resmi namun tetap memungut bayaran dari pengguna jalan. Bahkan disebutkan, ada sistem setoran harian yang mengalir ke oknum tertentu di internal Dishub tanpa masuk ke kas daerah.

"Ini bukan rahasia lagi. Parkir di Siantar adalah lahan basah yang selama ini dibiarkan liar. Dishub gagal menertibkan, bahkan cenderung melindungi praktik gelap itu," ujar Henderson.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengaudit dan menyelidiki pengelolaan retribusi parkir di Kota Pematang Siantar.

Desakan Evaluasi Menyeluruh dan Penerapan Sistem Digital

DPP KOMPI B mendesak Wali Kota Pematang Siantar segera mengevaluasi total pengelolaan parkir dan mengambil langkah konkret seperti:

Menghentikan pengelolaan manual dan tidak profesional oleh Dishub.

Melaksanakan tender terbuka pengelolaan parkir kepada pihak ketiga yang kompeten.

Menggunakan sistem digital parkir dan pembayaran nontunai untuk meminimalisir kebocoran.

Meningkatkan pengawasan dan transparansi melalui portal publik.

"Parkir adalah urat nadi pendapatan daerah yang selama ini disia-siakan oleh Dishub Pematang Siantar. Sudah saatnya kita bongkar praktik kotor ini. Kami dari DPP KOMPI B siap kawal dan desak perubahan nyata. Jangan sampai kota ini terus dijajah oleh mafia parkir," tutup Henderson dengan nada tegas.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Respon Cepat Call Center 110, Polres Labusel Selesaikan Keributan Lahan Parkir di Rumah Makan Sosopan
Puluhan Pemain Judi Modus Hiburan Diringkus Ditreskrimum Polda Sumut
Sebarkan Berita Hoax, Penasehat Hukum Yayasan Budi Luhur Somasi Pemilik Aku TikTok Jonathanyanggg
Anggota DPRD Medan, Agus Setiawan : Sosialisasi Tarif Parkir Tidak Transparan Buat Kisruh, Status Parkir Berlangganan Tidak Jelas
Tampang Juru Parkir Curi Motor Mahasiswi di Lapangan Benteng Ditangkap, Begini Modusnya
Lepas 35 Mahasiswa KKN STKIP Al-Maksum, Sekdako: Semoga Memberikan Kontribusi Positif Bagi Kota Binjai
komentar
beritaTerbaru