Kamis, 22 Mei 2025

Jual Sabu, Residivis Narkoba dan Perjudian Ditangkap Polrestabes Medan

Iwan Suherman - Kamis, 22 Mei 2025 04:20 WIB
Jual Sabu, Residivis Narkoba dan Perjudian Ditangkap Polrestabes Medan
humas
Dua residivis.
Medan, MPOL -

Baca Juga:
Dua residivis narkoba dan perjudian ditangkap personel Satres Narkoba Polrestabes Medan dari lokasi terpisahnya

Mulanya, seorang pria residivis narkoba kembali ditangkap polisi lantaran jual-beli sabu-sabu.

Tersangka berinisial DYD alias K (30) warga Jalan Veteran Pasar V Gg Karet Desa Helvetia, Labuhan diamankan personel Satres Narkoba Polrestabes Medan, belum lama ini.

Dari tersangka ini petugas menyita 5,06 gram sabu yang akan dijual kepada calon pembeli.

Untuk proses lanjut tersangka DYD alias K digiring ke Polrestabes Medan untuk proses pemeriksaan intensif.

Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan membenarkan penangkapan terhadap tersangka DYD alias K tak jauh dari kediamannya.

"Kita mencurigai seorang pria inisial DYD alias K karena memiliki dan mau menjual sabu kepada seseorang yang disebut-sebut inisial J di Jalan Veteran Simpang KFC seharga Rp1 juta," kata AKBP Thommy Aruan dalam keterangan via aplikasi Whatsapp Rabu (21/5/25).

Lalu, kata dia lagi, pria inisial DYD alias K ditangkap. Saat penggeledahan ditemukan barang bukti 5,06 gram sabu dari tangan kanannya.

"Dari pengakuan tersangka ini bahwa ia sudah dua bulan menjalankan bisnis jual beli narkotika jenis sabu.

Modusnya, tersangka DYD alias K memperoleh sabu dari seorang pemasok untuk dijualkan kembali," tutur Thommy.

Dari catatan kepolisian, sambung Thommy tersangka DYD alias K ini pernah menjalani hukuman pada 2022 lalu selama tiga tahun di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

"Tersangka DYD alias K ini merupakan residivis narkotika yang menjalani hukuman tiga tahun penjara," ujarnya.

Sementara dalam kasus berbeda, Sat Res Narkoba Polrestabes Medan juga meringkus seorang residivis kasus judi.

Tersangka yakni inisial ZR (56) Jalan Kemuning Gang Rambutan 2 Desa Purwodadi Kec. Sunggal.

Dari tersangka ZR diamankan barang bukti 4 plastik klip kecil berisi 0,60 gram sabu, plastik klip kecil berisi 0,70 gram sabu, 1 gram daun ganja kering, uang Rp75 ribu, 1 bungkus plastik klip kosong dan ember bekas cat.

Tersangka ZR dibekuk dengan cara petugas menyamar sebagai pembeli.

Awalnya petugas yang menyamar sebagai pembeli bertanya pada ZR "Ada barang?".

Namun ZR menjawab "Barang kosong bang!" Lalu petugas lainnya langsung meringkus ZR.

"Ketika hendak ditangkap tersangka ini berusaha melawan. Tersangka juga sempat membuang ember bekas cat ke sawah. Setelah kita interogasi tersangka mengaku bahwa sabu yang hendak dijualnya sudah habis," kata AKBP Thommy Aruan.

Untuk barang butki daun ganja kering didapat dari rumah tersangka ZR yang disimpannya di kamar mandi rumahnya.

Tersangka mengaku daun ganja kering ini tidak dijual dan hanya dikomsumsi sendiri.

"1 gram daun ganja kering ini pengakuannya untuk dipakainya sendiri. Tersangka juga merupakan residivis kasus perjudian," pungkas AKBP Thommy Aruan. (*)

Dua residivis.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jual Sabu Ke Petugas, Pelaku Langsung Gelandang Ke Polres Binjai
Nekat ! Pengedar Jual Sabu di Sekitaran Rumah Ditangkap Sat Narkoba Polresrabes Medan
Lagi Pengedar Sabu di Komplek UKA Terjun Ditangkap Polisi
Rudi Pengedar Narkoba di Jalan Veteran Pasar 10 Ditangkap Polisi
Kakek Cabuli Mawar Hingga Hamil 5 Bulan, Ditangkap Polisi
Mengaku Polisi, Dua Perampok Ditangkap Polisi
komentar
beritaTerbaru