Medan, MPOL - Polisi berhasil mengungkap pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Kota Medan. Dari kasus ini, dua pelakunya ditangkap.
Baca Juga:
Kedua pelaku yakni Ozlan Iskak Manurung (48) warga Jalan HM Said, Gang Mesjid, Kecamatan Medan Perjuangan dan Indra Muhammad Lubis (42) warga Jalan Dorowati, Lorong Gereja, Kecamatan Medan Perjuangan.
Ka
satlantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita mengatakan ke
dua pelaku ditangkap di dua lokasi terpisah. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pembuatan
SIM palsu di seputaran Jalan Mahoni, Kecamatan Medan Timur.
Laporan itu kemudian langsung ditindaklanjuti tim gabungan Satlantas Polrestabes Medan bersama Subnit Tipidter
Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Medan. Kedua pelaku pun diciduk petugas tanpa perlawanan.
"Ke
dua pelaku ditangkap di dua lokasi terpisah. Pelaku Ozlan Iskak ditangkap di Jalan Mahoni, Kecamatan Medan Timur dan pelaku Indra Lubis ditangkap di Jalan IAIN, Kecamatan Medan Timur. Mereka ditangkap pada Jumat (21/5/2024) sekira pukul 11.00 WIB," kata I Made Parwita, Sabtu (22/5/2025).
Tak berhenti sampai di situ, tim gabungan selanjutnya melakukan pengembangan ke kos-kosan pelaku Indra Lubis di Jalan Sei Deli, Kecamatan Medan Barat. Dari lokasi, ditemukan beberapa barang bukti
dokumen dan alat yang digunakan untuk membuat
SIM palsu.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, selembar STNK, dua unit Hp Android yang digunakan sebagai alat komunikasi, uang Rp 700.000, sebuah BPKB mobil, tiga lembar
SIM palsu, 32 data calon pembuat
SIM palsu dan dua lembar KTP.
Kemudian, sebuah gunting, sebuah pisau cutter, satu gulung stiker bening, selembar kertas pasir halus dan uang sebanyak Rp 700.000.
"Dari hasil interogasi pelaku Ozlan Iskak mengaku sebagai calo pembuatan SIM di Satlantas Polrestabes Medan dan baru sekali berkerja sama dengan pelaku Indra Lubis terkait pembuatan
SIM palsu," ungkapnya.
"Kemudian dari pengakuan pelaku Indra Lubis memang benar dia bekerja sama dengan pelaku Ozlan dalam pembuatan
SIM palsu. Perbuatan itu dilakukan kedua pelaku selama kurang lebih satu tahun," pungkasnya.
Guna proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku kini ditahan di Satreskrim Polrestabes Medan. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News