Medan, MPOL: Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) teranyar sangat kuat di UPT PUPR Rantauprapat. Diduga untuk menjaga posisi aman tidak tergoyang, oknum
pejabat di UPT PUPR tersebut membagi-bagi jatah proyek kepada oknum-oknum
pejabat di Labuhanbatu semisal oknum DPRD, oknum polisi, Kejaksaan dan
pejabat lainnya.
Baca Juga:
Modusnya, proyek yang istilahnya "Pokir" dengan nilai dibawah Rp.200 juta diberikan jatah kepada oknum-oknum
pejabat di Kabupaten Labuhanbatu.
Kemudian sebagai pelaksana kerja meminjamkan perusahaan (CV). Teranyar juga, proyek itu ternyata diduga dikelola oknum KUPT tersebut yang selanjutnya hasilnya dibagi dua untuk oknum
pejabat di UPT dan kepada oknum-oknum
pejabat bersangkutan.
Tapi dibalik daripada jatah oknum
pejabat itu, ada indikasi kamuflase, yang diberi label untuk
pejabat namun hasilnya masuk ke kantong pribadi oknum di UPT PUPR Rantauprapat.
Dari data yang diperoleh, sedikitnya ada
15 item proyek yang diberikan untuk "jatah" oknum-oknum
pejabat Forkopimda Labuhan Batu.
Sumber Medan Pos di UPT PUPR Rantauprapat membocorkan nama perusahaan yang dipinjam untuk menangani proyek tersebut.
Proyek normalisasi yang diberi label, "Kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) pada LPTD PUPR Rantauprapat sumber dana P.APBD TA 2024", dengan KPA Wijaya Hasrimi ST.MT dan PPTK Izzuddin Samosir ST.
Tertera dalam label kode rekening, nama pekerjaan, pagu DPA penyedia jasa dan nilai kontrak.
Adapun proyek "Pokir" itu yakni, normalisasi saluran selat besar dengan pengerjaan CV.TR, Normalisasi saluran selat besar I CV.NJ, normalisasi saluran selat besar II CV.AJ, normalisasi saluran selat kecil CV.APB, normalisasi saluran selat pelita CV.RJB.
Selanjutnya, normalisasi saluran selat tengah dikerjakan CV.ARJ, Normalisasi saluran pembuangan air makmur III oleh CV KM, normalisasi pembuangan air Kampung Sipirok CV.CK, Normalisasi pembuangan air Saroha oleh CV Ikal.
Kemudian, normalisasi saluran pelarcang I oleh CV.SJ, Normalisasi saluran Pelarcang II CV.AJ, normalisasi saluran Sei Dumon CV.SBMK, Normalisasi saluran Sei Cina oleh CV PJ, Normalisasi saluran Gajah Mati CV.NJ dan normalisasi saluran pembuangan Bagan Bilah oleh CV.ISK.
Ke
15 item proyek normalisasi SDA (Sumber Daya Air) itu senilai Rp.3 milyar yang masing-masing proyek dengan nilai kontrak hampir Rp.200 juta.
Kepala UPT PUPR Rantauprapat Wijaya Hasrimi ST.MT yang dikonfirmasi lewat WhatsApp (WA) no.0811 6339 xxx soal bagi-bagi proyek kepada oknum
pejabat di Kab Labuhan Batu tidak memberi balasan.
Demikian juga ketika dihubungi lewat hanphone pribadinya,no 08116199 xxx terjawab selalu sibuk.
DIDESAK USUT
Terkait dugaan Bagi-Bagi Proyek dan pinjam nama perusahaan untuk pengerjaan di UPT PUPR Rantauprapat, aktivis pemerhati kinerja aparatur sipil negara, Muhammad Abdi Siahaan meminta Kadis PUPR Propinsi Sumut Topan O Ginting supaya segera memanggil
pejabat yang bersangkutan.
"
Bagi-Bagi proyek dalam situasi efisiensi anggaran tidak bisa ditolerir karena itu Kadis PUPR Sumut segera memanggil yang bersangkutan, bila terbukti supaya Ka UPT Rantauprapat segera dicopot," tegas Muh Abdi Siahaan yang akrab disapa
Wak Genk, Sabtu (254/5) di Medan.
Dia menduga bagi-bagi proyek ke
pejabat dengan meminjam perusahaan untuk pengerjaan hanya kamuflase, yang notabene sebagaian besar hasilnya masuk ke kantong pribadi oknum KA UPT tersebut.
Karena itu,
Wak Genk mendesak supaya Topan Ginting membersihkan praktek kotor ditubuh instansi plat merah tersebut.
"Sebenarnya modus seperti ini sudah sering terjadi bahkan sudah lama berlangsung. Makanya banyak Kepala UPT menduduki jabatan basah dengan waktu yang lama. Oleh sebab itu, inilah saatnya Kadis PUPR dan Gubsu Bobby Nasution membersihkan oknum-oknum
pejabat nakal di PUPR Propinsi Sumatera Utara," pungkasnya.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan