Rabu, 23 Juli 2025

MAN 1 Labura Diduga Tidak Sampaikan Laporan Keuangan Kepada Publik

Redaksi - Senin, 26 Mei 2025 17:20 WIB
MAN 1 Labura Diduga Tidak Sampaikan Laporan Keuangan Kepada Publik
Bukti tanda terima surat Permintaan Informasi Publik yang ditujukan kepada Kepala Sekolah MAN 1 Labura (dok)
Labuhanraya, MPOL - Kelola dana Bantuan Operasional Sekolah Madrasah (BOS) dan Uang Sumbangan Komite Sekolah dan milyaran rupiah pertahun dua sekolah Madrasah Aliyah Negeri ( MAN) 1 Labuhanbatu Utara di duga tidak pernah menyampaikan laporan keuangan kepada publik.Sebagai mana diatur dalam ketentuan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik.

Baca Juga:
Dalam pasal 9 UU Nomor 14 tahun 2008, disebutkan, Laporan keuangan merupakan bagian dari informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala oleh badan publik, yang bertujuan untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik.Bentuk laporan harus disampaikan secara priodik setidak nya 6 (enam) bulan sekali.

Hal ini disampaikan oleh Hendra Hermansyah Ketua LMR-RI Kabupaten Labuhabatu Utara via hand phone, Senin ( 26/5) siang pada MPOL, lebih lanjut disampaikan Hendra dalam Undang-undang keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), "badan publik" adalah lembaga eksekutif, legisltif,yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokok nya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.Badan publik juga mencakup organisasi non pemerintah (organisasi masyarakat sipil) yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pemerintah atau sumbangan masyarakat.Dimana sekolah termasuk sebagai lembaga publik.

Dari informasi yang dirangkum dan di searching dari google bahwa dana BOS Madrasah untuk tingkat aliyah mendapat alokasi dana sebesar 1.700.000,- /tahun dikalikan dengan jumlah peserta didik, jadi dengan jumlah peserta didik yang mencapai angka kurang lebih seribuan orang peserta didik.Setiap tahun nya MAN 1 Labura menerima anggaran satu milyar lebih.

Sementara untuk sumbangan dari orang tua peserta didik yang disebut sebagai uang komite, setiap peserta didik diwajib kan membayar sebesar 70.000,-/bulan.Padahal yang dimaksud dengan sumbangan adalah pemberian sukarela berupa dana, barang, atau jasa yang diberikan untuk kepentingan sosial, kemanusiaan, atau tujuan lainnya tanpa adanya imbalan atau kewajiban yang mengikat.

" Jadi dasar apa yang digunakan dalam pengutipan uang komite ? serta apakah dengan menetapkan pembayaran uang komite sebesar
70.000,-/bln yang waktu pembayarannya juga ditentukan dari tanggal 1 s/d 10 setiap bulannya bisa disebut dengan sumbangan " tanya Hendra.


Menyikapi itu lanjut Hendra, pihak nya LMR-RI Kab.Labuhanbatu Utara telah menyurati kepala sekolah MAN dengan surat tertanggal 19 Mei 2025, perihal Permintaan Informasi Publik.Adapun data yang diminta berupa 1.RAKS dan SPJ dana BOS tahun 2024 dan tahun berjalan 2025, 2.Data penerimaan dan pengeluaran uang komite sekolah tahun 2024, 3.Data Inventaris Sekolah berupa : Buku Paket, mobiler, alat pembelajaran, alat peraga dan multi media.

Permintaan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi dan tugas mereka sebagai LSM/ masyarakat dalam melakukan sosial kontrol untuk memastikan Dana BOS Madrasah di kelola dengan transparan, akuntabel dan memiliki tata kelola keuangan yang baik sebagai mana diatur dalam Peraturan Dirjen Pendidikan Islam Kementrian Agama Nomor 2067 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis BOS Madrasah dan BOP RA TA 2025.

Serta memastikan dana BOS Madrasah yang merupakan hak peserta didik yang kuasa pengelolaan nya di berikan kepada management BOS sekolah, dimana kepala MAN bertindak sebagai penanggung jawab.Terhindar dari berbagai praktik dugaan korupsi, seperti yang sama kita lihat terjadi dibeberapa tempat yang pemberitaan nya banyak kita lihat di berbagai media masa, online dan elektronik .
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala MAN 1 Labura Nurmadiah, S Ag yang langsung dilakukan Hendra Hermansyah yang juga merupakan seorang jurnalis, Senin (26/5) namun tidak dapat bertemu kasek karena lagi ada kegiatan menurut salah seorang security yang bertugas, pesan konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WA ke no telepon seluler yang kita peroleh dari nara sumber, namun sampai berita ini terkirim hanya centang satu yang artinya no yang di hubungi sedang tidak aktif atau sudah tidak digunakan lagi.(FH)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru