Medan, MPOL: Reka ulang (pra rekonstruksi) pemggeledahan
tempat hiburan malam Dragon KTV yang berada di Jalan H Adam Malik, Kec Medan Barat dilakukan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Senin (26/5/2025).
Baca Juga:
Dalam pra-rekonstruksi yang dipimpin langsung Dirres Narkoba Poldasu Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menampilkan 25 adegan, mulai dari awal
penggerebekan hingga transaksi narkoba jenis ekstasi yang dilakukan secara berulang dan penemuan 25 botol besar etamin. Dalam kesempatan itu juga petugas kembali menggeledah sejumlah lokasi di Dragon KTV tersebut dan menemukan fakta baru.
"Dalam
penggeledahan ulang, petugas menemukan 25 botol besar etamin dan beberapa piring di loker milik tersangka berinisial R. Selain itu, ditemukan pula ratusan minuman beralkohol yang diduga tidak sesuai peruntukannya," kata Kombes Pol Jean Calvijn dilokasi.
Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, pra-rekonstruksi yang digelar hari ini melibatkan 16 adegan. Adegan-adegan tersebut meliputi proses tersangka mendapatkan 8 butir ekstasi hingga pengembangan kasus yang mengarah pada penemuan 700 butir lainnya.
"Di dalam adegan pra-rekonstruksi itu faktanya kami mendapatkan tiga adegan lainnya," ungkapnya.
Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan bahwa ketiga adegan tambahan tersebut merujuk pada, dua adegan transaksi 200 butir ekstasi dan 400 butir ekstasi pada tanggal 12 dan 17 Mei 2025, yang melibatkan tersangka berinisial R yang masih dalam pengejaran.
"Dan satu adegan penemuan 100 butir ekstasi pada Februari 2025 dari tersangka berinisial D, yang juga sedang dalam pengejaran," jelasnya.
Dir Narkoba Polda Sumut itu juga menegaskan bahwa saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan dua tersangka dan dilakukan penahanan.
"Sementara itu, dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus ini masih dalam pengejaran," ungkapnya.
Salah satu DPO tersebut diduga merupakan pemilik Dragon KTV dan pemilik ratusan pil ekstasi yang ditemukan.
Sebelumnya, pada Sabtu (24/5/2025) dini hari, Dit Reserse Narkoba Polda Sumut menggerebek Dragon KTV dan berhasil menemukan
708 butir ekstasi. Dalam
penggerebekan awal tersebut, 11 orang termasuk pihak manajemen THM turut diamankan.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan