Kamis, 31 Juli 2025

Satres Narkoba Polrestabes Medan Tangkap IRT dan Dua Pria Edarkan Sabu

Iwan Suherman - Selasa, 27 Mei 2025 12:36 WIB
Satres Narkoba Polrestabes Medan Tangkap IRT dan Dua Pria Edarkan Sabu
humas
Tiga tersangka.
Medan, MPOL -

Baca Juga:
Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dari lokasi terpisah.

Petugas meringkus tiga tersangka yakni dua pria dan seorang ibu rumah tangga (IRT) sebagai pengedar.

Sebagai barang bukti petugas menyita sejumlah paket sabu siap edar.

Para tersangkanya Kartika alias Ika (41) warga Jalan Kelambir V Gang Lesi Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Irfan alias Panjol (35) warga Jalan Station Gang Wakaf Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang dan Syamsir Razali alias Bogel (39) warga Dusun Sidomulyo Gang Seri, Kecamatan Biru-biru, Deliserdang/Jalan Brigjen Katamso Gang Kenangan, Kecamatan Medan Maimun.

Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, dalam keterangannya Senin (26/5/25) mengatakan pengungkapan kasus narkoba itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di salah satu hotel Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal dijadikan tempat transaksi jual-beli narkoba yang dilakoni seorang ibu rumah tangga (IRT).

"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi. Sesampainya di sana, petugas melihat seorang wanita di depan kamar hotel dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas langsung menangkap wanita itu. Dari tangan kanannya ditemukan 2 plastik klip berisi sabu. IRT tersebut juga sempat membuang sesuatu ke tanah, saat dicek didapati 1 lagi paket sabu dan handphone," ujarnya.

Thommy menambahkan, saat diinterogasi tersangka mengaku mendapat narkotika itu dari Ir alias Panjol.

Petugas melakukan pengembangan mencari tersangka lainnya.

Tak butuh waktu yang lama petugas meringkus Ir alias Panjol di depan kamar hotel tak jauh dari IRT itu diamankan.

Dari tangan tersangka disita uang Rp 235 ribu diduga hasil penjualan narkoba dan handphone.

Kedua tersangka berikut barang bukti kemudian digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih.

"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, Ka alias Ika mendapatkan sabu dari Ir alias Panjol di Jalan Amal Gang Subur Desa Lalang, dan rencananya narkoba itu akan dijual kembali ke pembelinya. Sementara itu Ir alias Panjol mengaku sudah 1 bulan menjual sabu. Untuk berat barang bukti sabu yang kita amankan sebanyak 1,98 gram," tuturnya.

Masih kata Thommy, petugas juga menciduk seorang pengedar narkoba berinisial SR alias Bogel di Jalan Brigjen Katamso Gang Lampu I.

"Awalnya kita mendapat informasi dari warga bahwa di Gang Lampu I sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba. Petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan lalu meringkus pria tersebut," ucapnya.

Saat dilakukan penggeledahan dari tangan tersangka SR alias Bogel ditemukan 3 plastik klip sabu seberat 0,43 gram, dan uang Rp 70 ribu diduga hasil penjualan narkoba. Selain itu petugas juga mengamankan 5 bungkus plastik klip kosong di tanah tak jauh dari posisi tersangka ditangkap.

"Tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dan akan dijualnya. Barang haram itu dibeli Bogel dari seorang pria bergelar Fitmen dan mendapat upah Rp 100 ribu tiap gramnya. Diakui tersangka jika dia sudah 2 bulan menjual narkoba. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih," jelas AKBP Thommy Aruan.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Nekat ! Anak Tegal Rejo Jual Sabu Dekat RS Haji
Polrestabes Medan Ringkus Dua Pengedar Narkoba Wilayah Delitua, 152 Butir Inex Gagal Jual
Wanita Muda Nyambi Jadi Bandar Narkoba Ditangkap Polisi
Satres Narkoba Polrestabes Medan Ringkus Dua Pengedar Sabu di Marelan
Baru Dua Minggu Jual Sabu, Diki Disergap Polisi dari Rumahnya
Jual Sabu, Residivis Narkoba dan Perjudian Ditangkap Polrestabes Medan
komentar
beritaTerbaru