Medan, MPOL - Pelaku yang membunuh pemilik sekaligus terapis Kusuk Lulur Bunga Yana dikabarkan telah ditangkap. Korban Rusti alias Yana (42) dibunuh dengan cara dianiaya hingga meninggal dunia di dalam kamar.
Baca Juga:
Misteri kematian korban sempat menyulitkan polisi dalam mengungkap kasus ini karena minimnya petunjuk. Setelah satu bulan lamanya sejak peristiwa itu terjadi, kasus ini pun akhirnya terungkap.
Menurut informasi yang dihimpun Medan Pos, pelaku yang belum diketahui identitasnya itu telah ditangkap Timsus Subnit Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, Selasa (27/5/2025) sore. Bahkan, pelaku disebut-sebut diberikan tindakan tegas terukur (ditembak) di bagian kakinya.
Informasi dari sumber di lapangan menyebutkan pelaku yang membunuh korban bukanlah orang terdekat (pacar) korban.
Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu M. Hafizullah ketika dikonfirmasi membenarkan pelaku sudah ditangkap. Namun, ia tidak merinci identitas pelaku maupun lokasi penangkapan.
"Alhamdulillah iya (sudah terungkap). Kasus 338 kusuk lulur Jalan Haji Anif tertangkap," katanya kepada Medan Pos, Rabu (28/5/2025) pagi.
Sebelumnya, Rusti alias Yana (42) pemilik sekaligus terapis ditemukan sudah tak bernyawa di tempat usahanya Kusuk Lulur Bunga Yana, Jalan H. Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan. Korban ditemukan tewas pada Sabtu (26/4/2025) malam. Polisi pun telah menyimpulkan bahwa korban telah dianiaya hingga tewas.
"Setelah diinfokan oleh medis, benar korban mati akibat dugaan dianiaya," kata Kapolsek Medan Tembung kepada Medan Pos, Selasa (29/4/2025) malam.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News