Medan, MPOL - Misteri kematian seorang
terapis pijat di Deli Serdang akhirnya terungkap. Korban Rusti alias Yana (42) yang juga pemilik Kusuk Lulur Bunga Yana itu meregang nyawa setelah dihabisi oleh diduga tamu korban.
Baca Juga:
Korban diketahui warga Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan itu ditemukan sudah terbujur kaku di sebuah kamar tempat pijat yang berada di Jalan H. Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Menurut informasi yang dihimpun Medan Pos, ada dua pelaku yang ditangkap polisi diduga kuat sebagai pelaku yang membunuh korban. Bahkan kabarnya kedua pelaku itu masih berumur belasan tahun. Kedua pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban hingga korban
meninggal dunia.
Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya mengetahui identitas kedua pelaku. Profiling terhadap pelaku tergambar berkat penyelidikan, memeriksa keterangan saksi-saksi serta ketelitian petugas dalam menganalisa rekaman cctv saat pelaku mendatangi lokasi kejadian.
Setelah satu bulan lamanya sejak peristiwa yang diketahui terjadi pada Sabtu (26/4/2025) sekira pukul 22.30 WIB, penyelidikan dan kerja keras polisi dalam mengungkap kasus ini pun membuahkan hasil. Dikabarkan Timsus Subnit Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan akhirnya meringkus dua pelaku di
dua lokasi berbeda.
Disebut-sebut satu pelaku ditangkap di kawasan Tanjung Mulia, Medan Deli. Sementara satu pelaku lagi diringkus di kawasan Mabar Hilir, Medan Deli. Informasi yang berhembus menyebut penangkapan terhadap pelaku terjadi pada Selasa (27/5/2025) sore.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News