Minggu, 01 Juni 2025

Aparat Polrestabes Medan Amankan DC Bergaya Preman Diapresiasi

Alfiannur - Jumat, 30 Mei 2025 18:39 WIB
Aparat Polrestabes Medan Amankan DC Bergaya Preman Diapresiasi
Ist
Sekjen GSRI BB Purba.
Medan, MPOL -Sikap aparat kepolisian Resmob Polrestabes Medan dan personil Polsekta Medan Kota, mengamankan beberapa oknum yang disebut sebagai debt colector (petugas sita/juru tagih), yang melakukan aksinya dilapangan dengan coba merebut/menarik kenderaan dari jalanan diapresiasi warga. Seperti yang disampaikan warga Medan Labuhan, BB Purba kepada wartawan, Jumat, (30/5/2025).

Baca Juga:

Melakukan penyitaan secara paksa diluar ketentuan, yang harus berbekal putusan pengadilan. Selain dapat dianggap menjatuhkan wibawa dan supremasi hukum, diyakini dapat melahirkan masalah baru berupa kekerasan yang berujung kerugian fisik, harta benda bahkan nyawa.


"Kita dukung ketegasan aparat kepolisian saat mengamankan mereka yang mengaku debt collector, ketika berbuat diluar putusan pengadilan", ucap BB Purba.


Sebab sebut BB Purba, kekerasan yang dilakukan, sama dengan aksi premanisme yang tidak mentaati ketentuan persturan dan undang-undang.

Apalagi petugas saat mengamankan para pelaku yang beraksi ala preman tadi, bersandarkan Pasal 365 KUHP jo Pasal 35 KUHP, disertai penambahan pelanggaran hukum lainnya sebagaimana diatur Mahkamah Konstitusi lewat Putusan No. 18/PUU-XVII/2019, yang menegaskan eskekusi jaminan fidusia harus melalui putusan Pengadilan.


"Setiap warga negara sama kedudukannya dimuka hukum, dan itu artinya tidak boleh ada sikap hukum rimba, prilaku barbar dan primitif", sebut aktifis LSM GSRI itu.


Sebelumnya, aparat kepolisian Resmob Polrestabes Medan dan personil Polsekta Medan Kota mengamankan beberapa orang yang disebut debt collector yakni YAS(55 thn) warga Sei Putih Medan Petisah, AKM (35 thn) warga Mulio Rejo Deliserdang, BS (47 thn) warga Medan Tembung dan RT (46 thn) warga Bekasi saat beraksi mengambil alih kenderaan dari Lia warga Menteng Indah Medan, Rabu ,(21/5/2025).**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru