Minggu, 01 Juni 2025

Tuding Godol Terlibat Pembacokan Jaksa Terbantahkan Keterangan PH Kepot, LSM TKN Kenziro Sumut : Kajatisu Jangan Membangun Opini

Josmarlin Tambunan - Jumat, 30 Mei 2025 20:50 WIB
Tuding Godol Terlibat Pembacokan Jaksa Terbantahkan Keterangan PH Kepot, LSM TKN Kenziro Sumut : Kajatisu Jangan Membangun Opini
Kajatisu Idianto SH.MH. Sastra Sembiring SH.
Medan , MPOL: Tudingan jaksa Jhon Wesli Sinaga ada keterlibatan ESG alias Godol dibalik penganiayaan atas dirinya terbantahkan dengan keterangan kuasa hukum tersangka Alpa Patria Lubis alias Kepot, Dedi Pranoto SH.MH.

Baca Juga:
Dedi Pranoto menegaskan, kliennya menyuruh Surya Darma alias Gallo membacok Jaksa fungsional Kejari Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga karena sakit hati seolah dirinya dijadikan "ATM Berjalan".

Ketika ditanya siapa yang menyuruh Kepot, Dedi dengan tegas mengatakan, tidak ada."Begini ya, klien saya ada beberapa kali dimintai jaksa itu uang dan terakhir, dia minta burung. Karena kesal, Kepot menyuruh temannya melakukan pembacokan, jadi sampai saat ini tidak ada pengakuan klien saya siapa yang menyuruhnya," terangnya.

Dedi Pranoto justru minta supaya kasus ini tetang benderang agar polisi bertindak secara profesional dan menyampaikan ke publik apa motif yang sebenarnya.

Sementara itu, menanggapi tudingan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto yang mengutip keterangan jaksa Jhon Wesli Sinaga ada indikasi keterlibatan Godol dalam kejadian itu, Ketua Harian DPW Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Kenziro Kompas Nusantara (LSM TKN) Sumut, Sastra Sembiring mengatakan, pernyataan itu terlalu prematur dan tendesius sehingga dikhawatirkan berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Sastra Sembiring meminta Kajati Sumut agar berbicara berdasarkan bukti dan data yang akurat serta menelaah dulu pengakuan anak buahnya itu sebelum disampaikan ke publik.

"Boleh saja korban mengaku macam-macam dan bisa saja pengakuan itu sengaja dibuat untuk untuk membangun opini publik. Tapi dengan pengakuan tersangka berarti motifnya sudah terang dan jelas," ujar Sastra.

"Jangan membuat kegaduhan, sudah jelas pengacara tersangka mengatakan bahwa Jaksa Jhon Wesli diduga memeras sehingga pelaku Alpa Patria alias Kepot sakit hati karena sering dimintai uang. Dia merasa sudah dijadikan seperti "ATM Berjalan". Seharusnya ini dahulu yang dikembangkan dan didalami," kata Sastra, Kamis (29/05/2025).

Menurut Sastra, jika statmen pengacara tersangka Kepot itu tidak benar, pihak kepolisian harus mengungkap motif yang sebenarnya ke publik.

Namun yang terjadi saat ini justru polisi tidak bersedia mengungkap motif pembacokan jaksa Wesli. "Patut diduga polisi tidak mau merilis motif dibalik pembacokan jaksa itu karena dianggap tidak elok untuk diungkap ke publik. Analisanya, bisa membuat malu institusi," ujar Sastra Sembiring.

Jadi, sebut Sastra Sembiring bapak Kajati Sumut jangan menimbulkan opini yang bisa memperkeruh situasi, seakan-akan si Godol atau Edy Suranta Gurusinga Ini merupakan otak pelaku dari pembacokan jaksa itu.

"Kajatisu harus ingat kasus ini masih dalam wewenang penyidik Polri. Biarkan penyidik bekerja secara profesional sesuai bukti dan data yang akurat. Jangan ada praduga upaya "penggiringan" sesuai keinginan oknum tertentu," tandasnya.

Menurut Sastra, Godol adalah DPO kasus dugaan kepemilikan senjata api. Tapi kasus itu pernah terbantahkan oleh majelis hakim PN Lubuk Pakam di persidangan.

"Hakim PN Lubuk Pakam memvonis bebas Godol berdasarkan fakta dan keyakinan majelis hakim saat itu meski pun dituntut 8 tahun oleh JPU," ujarnya.
"Kemudia kejaksaan melakukan kasasi dan MA memvonis Godol dengan hukuman 1 tahun penjara. Kita berpraduga kasus ini banyak kejanggalan.

kenapa Mahkamah Agung hanya memvonis 1 tahun si Godol jika memang merasa putusan PN Lubuk Pakam itu tidak benar. Seharusnya Godol ini dihukum lebih tinggi seperti tuntutan jaksa sebelumnya, tapi kenapa hanya 1 tahun," ungkap Sastra.

"Jadi kami tegaskan agar Kajati Sumut jangan membuat statmen yang tidak berdasarkan bukti dan fakta hukum karena dapat melukai hati masyarakat dan keluarga Edi Suranta Gurusinga alias Godol," terangnya.

Ia juga meminta semua pihak agar tidak mudah termakan isu yang tidak benar sebelum fakta dan bukti itu nyata.

"Ya, kita meminta semua pihak agar tidak mudah termakan isu yang dapat melukai semua pihak. Meskipun Godol berstatus terpidana atas kasus Senpi, ia juga memiliki hak yang sama di negara ini. Jangan sampai kejaksaan menghilangkan hak kehidupan Edi dan keluarganya," ujarnya.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ketua Harian DPW LSM TKN Sumut Pertanyakan Alasan Poldasu Tak Berniat Ungkap Motif Pembacokan jaksa
Kajati Sumut Jenguk Jaksa Senior Korban pembacokan OTK di RSU Amri Tambunan
Kunker ke Polda Sumut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni: Jangan Ada “No Viral No Justice”
Kajatisu Sidak ke Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli
KPK Award 2024, Kejati Sumut Terbaik I Kategori Penyelesaian Penanganan Perkara Tipikor Tingkat Kejaksaan Tinggi se-Indonesia
Penyuluhan Hukum Dalam Rangka Hakordia, Kajati Sumut Ajak Peserta Memperkuat Budaya Antikorupsi
komentar
beritaTerbaru