Tarutung, MPOL -Direktur Eksekutif LBH Sekolah Roder Nababan menyebutkan tindakan Ibu Asrama Poltekkes Kemenkes Medan Prodi D3 Kebidanan Tarutung inisial br Pasaribu yang melarang mahasiswa berobat bisa berujung pelanggaran tindak pidana.Hal itu sesuai Pasal 531 KUHP dan Pasal 304 KUHP.
Baca Juga:
Pernyataan itu dikemukakan Roder Nababan terkait seorang mahasiswa Poltekkes Kemenkes Medan Prodi D3 Kebidanan Tarutung yang mengalami sakit tidak diperkenankan keluar asrama untuk berobat.
Kata Roder, seharusnya seorang pendidik apalagi pendidik kesehatan harus mengerti dan memahami jika perempuan terbentur di pinggang bisa fatal yang mengakibatkan tidak punya keturunan.
"Ibu Asrama sebagai pengganti bapak dan ibu mahasiswa harus menganyomi dan senantiasa menjaga anak didik terjamin kesehatan badan dan mental setiap siswa", sebut Roder Nababan melalui telepon selulernya, Sabtu (31/5/2025).
Roder juga menegaskan, perlakuan dari Ibu Asrama yang tidak mau berbicara dengan orangtua siswa Wanda br Marbun yang mengalami kecelakaan/jatuh dikamar mandi, merupakan tindakan tak terpuji dari seorang pendidik.
Sebab tugas pokok dari Ibu Asrama salah satunya adalah menjaga keamanan mahasiswa yaitu senantiasa harus memastikan keamanan mahasiswa di asrama baik dari segi fisik maupun emosional.
Orang tua Wanda br Marbun berharap Ibu Asrama Poltekkes Medan Prodi D3 Tarutung tersebut memberikan ijin kepada keluarga untuk membawa berobat dan mengembalikan ke asrama, seraya berharap dikemudian hari mahasiswa lain tidak mengalami hal serupa seperti yang dialami anaknya.
Orang tua mahasiswa pun kata Roder Nababan telah menyerahkan permasalahan yang dialami anaknya ke LBH Sekolah.
Sementara pihak Poltekkes Kemenkes Medan Prodi D3 Kebidanan Tarutung yang hendak dikonfirmasi Medan Pos belum berhasil. **
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News