Medan, MPOL -Menindaklanjuti tudingan bahwa Lurah Silalas tidak mau mediasi dengan pihak ketiga terkait gugatan sebidang tanah di Jalan Adam Malik, Medan akhirnya terungkap.
Baca Juga:
Salah seorang ahli waris berinisial MH mengaku bahwa bukan Lurah Silalas, Erwin Munthe yang tidak mau memediasi, namun piihaknya memang tidak mau melakukan mediasi dengan pihak ketiga (penggugat) tersebut.
"Memang kami yang gak mau mediasi, bukan lurah dan camatnya yang tidak mau memediasi kami, seperti yang muncul di media," paparnya yang tak mau dipublikasi didampingi ahli waris lainnya, Atok dan Kuasa Hukumnya, Yosi Yudha SH kepada wartawan, Senin (2/6/2025).
MH pun menjelaskan alasan pihak ahli waris tidak mau bermediasi dengan pihak penggugat karena pihak ahli waris merasa tidak perlu melakukan mediasi itu.
"Untuk apalah mediasi. Itu kan memang tanah nenek kami. Sejak saya lahir tahun 1975, pihak ahli waris sudah memiliki tanah yang digugat itu," ungkapnya.
Lebih lanjut MH mengungkapkan bahwa pihak ahli waris memiliki alas hak tanah yang sah yang bisa dibuktikan di pengadilan.
"Kalau pihak penggugat mau meneruskan masalah ini, ya silakan melanjutkannya ke pengadilan, bukan dengan cara seperti ini," ujarnya.
Sementara itu, AR Nasution selaku Kepling Lingkungan 10, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat mengaku tidak berpihak kepada siapa pun terkait masalah ini.
"Sudah lama saya menjadi Kepling tapi baru kali ini ada double pengakuan kepemilikan tanah," paparnya.
AR Nasution pun mengaku tidak mau dipaksa pihak manapun untuk mendukung salah satu pihak.
"Saya bicara sesuai fakta saja. Saya tidak mau dipaksa untuk mengakui tanah itu milik siapa," paparnya.
Menanggapi hal itu, Lurah Silalas, Erwin Munthe menolak disebut tidak profesional menengahi masalah gugatan tanah di wilayah kerjanya itu.
"Bukan saya yang tidak mau memediasi tapi memang pihak ahli waris yang tidak mau dimediasi," ungkapnya.
Walau demikian, Erwin mengatakan pihaknya akan coba memediasi kedua belah pihak dalam waktu dekat.
"Saya akan tetap berupaya untuk memediasi keduanya. Karena memang saya akan tetap bekerja secara profesional," paparnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ahli Waris, Yosi Yudha SH mengatakan apabila pihak penggugat merasa tanah itu menjadi hak miliknya, silakan saja meneruskan gugatanya ke pengadilan.
"Kalau memang benar itu miliknya, batalkan sajalah kepemilikan sebelumnya ke BPN," tegasnya.
Yosi Yudha SH pun mengaku bingung dengan isi gugatan kepemilikan tanah itu berdasarkan batas wilayahnya.
"Dalam gugatan itu, titik lokasinya juga tidak tepat. Keterangan batas wilayahnya tidak ada subjek hukumnya," jelasnya.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News