Medan, MPOL - Brigadir Polisi EA alias A yang bertugas sebagai anggota Provos Polsek Pancurbatu didemosi ke Polres Pakpak Bharat Polda Sumut. Demosi terhadap Brigadir A dilakukan Polrestabes Medan buntut aksi penganiayaan yang dilakukan Brigadir A terhadap seorang warga berinsial G.
Baca Juga:
Brigadir A dilaporkan diduga karena mabuk-mabukan dan melakukan penganiayaan dengan cara melempar botol minuman ke arah wajah G hingga korban mengalami luka-luka di wajahnya.
Menurut informasi yang dihimpun Medan Pos, surat demosi Brigadir A telah dikeluarkan sejak tanggal 23 Mei 2025 dengan nomor ST: 403/ V/ KEP/ 2025.
Dalam surat yang dilihat bertuliskan "Brigpol EA NRP 750***** Ba Polrestabes Medan Polda Sumut dimutasikan sebagai Ba Polres Pakpak Bharat Polda Sumut".
Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan membenarkan bahwa Brigadir A akan segera didemosi akibat ulah yang dilakukannya.
"Dia masih dipatsus. Nanti akan didemosi, pindah ke (Polres) Pakpak Bharat," kata Gidion saat diwawancarai di Polrestabes Medan, Senin (2/6/2025) sore.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Paminal Polrestabes Medan, Brigadir A berdalih tidak dalam keadaan mabuk.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News