Sebagai langkah tegas, Kapolrestabes Medan KBP Gidion Arif Setyawan langsung memerintahkan jajarannya menempatkan Brigadir A untuk diletakkan di tempat khusus (
patsus) Polrestabes Medan. Tindakan itu dilakukan usai Bripka A dijemput dan diperiksa oleh Paminal.
Baca Juga:
"Tindak tegas dan patsus," kata Gidion kepada Medan Pos, Jumat (16/5/2025) malam.
Gidion menegaskan Brigadir A telah dipatsus mulai malam ini sampai jangka waktu beberapa hari ke depan.
"Sudah (dipatsus). (Selama) 30 hari," ungkapnya.
Selain diduga telah melanggar kode etik dan disiplin dalam tupoksi pelaksanan tugas, Brigadir A juga bakal dijerat dalam kasus tindak pidana penganiayaan.
"Ada laporan pidananya juga," ujarnya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News