Rabu, 17 September 2025

Buntut Kasus Penganiayaan, Anggota Provos Polsek Pancurbatu Brigadir A Didemosi ke Polres Pakpak Bharat

Ardi Yanuar - Senin, 02 Juni 2025 21:37 WIB
Buntut Kasus Penganiayaan, Anggota Provos Polsek Pancurbatu Brigadir A Didemosi ke Polres Pakpak Bharat
Ardi.
Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan.
Sebagai langkah tegas, Kapolrestabes Medan KBP Gidion Arif Setyawan langsung memerintahkan jajarannya menempatkan Brigadir A untuk diletakkan di tempat khusus (patsus) Polrestabes Medan. Tindakan itu dilakukan usai Bripka A dijemput dan diperiksa oleh Paminal.

Baca Juga:

"Tindak tegas dan patsus," kata Gidion kepada Medan Pos, Jumat (16/5/2025) malam.

Gidion menegaskan Brigadir A telah dipatsus mulai malam ini sampai jangka waktu beberapa hari ke depan.

"Sudah (dipatsus). (Selama) 30 hari," ungkapnya.

Selain diduga telah melanggar kode etik dan disiplin dalam tupoksi pelaksanan tugas, Brigadir A juga bakal dijerat dalam kasus tindak pidana penganiayaan.

"Ada laporan pidananya juga," ujarnya. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Nyaru Pembeli, Sat Narkoba Polrestabes Medan Sergap Dua Pengedar Sabu
Polrestabes Medan Musnahkan 29,9 Kg Sabu, 20 Ribu XTC dan 22,9 Kg Ganja
Terbukti Menganiaya  Notrianta Sebayang, Hakim PN Pancurbatu Vonis 18 Bulan Penjara Josniko Tarigan
2 Residivis Bongkar Rumah di Medan Ditangkap, Sebilah Pisau Diamankan
Demi Klaim Asuransi, Pria di Deli Serdang Nekat Buat LP Palsu Ngaku Dibegal Berakhir Dipenjara
Caper Lewat Medsos, NdAS Mangkir Dari Panggilan Polisi
komentar
beritaTerbaru