Medan, MPOL -
Baca Juga:
Cuma bermodalkan uang
Rp 50 Ribu, dua pria bisa membuat SIM (Surat Izin Mengemudi) palsu.
Bahkan kedua calo SIM tersebut bisa menjual barang ilegal itu hingga ratusan ribu rupiah.
Namun, aksi keduanya terbongkar dan akhirnya ditangkap Tim Gabungan Polrestabes Medan.
Hal itu terungkap saat Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan SIK SH Mhum merilis kasus pemalsuan SIM, Kamis (5/6/25).
Dari operasi tersebut, Tim Gabungan dari Unit Tipidsus Satres Polrestabes Medan bersama Sat Lantas menangkap dua pelakunya.
Keduanya masing-masing berinisial IML (42) sebagai pembuat sim, dan OIM (48) sebagai pencari atau calo pembuatan sim.
Kasus bermula adanya aduan informasi pembuatan Sim yang tidak terdaftar di Satlantas Polrestabes Medan.
Lalu, tim gabungan melakukan penyelidikan dan meringkus OIM pada Jumat (23/5/25) sore.
Kasus ini dikembangkan, dan menangkap satu lagi pelakunya yakni IML.
IML sebagai pembuat SIM palsu ditangkap di sebuah warnet kawasan Jalan IAIN pada waktu yang sama.
Dari pelaku tim mendapatkan bukti satu lembar Sim A asli yang digunakan sebagai bahan pembuatan SIM B1 Umum palsu.
Ikut disita berupa tiga lembar kertas pasir, dua lembar stiker bening, satu buah gunting, satu buah pisau cutter, satu lembar kertas foto, tiga lembar foto bergambar, 32 lembar kertas f4 berukuran 215x330 mm yang berisi data calon pembelian sim, dan uang sebesar Rp150 ribu.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan SIK SH Mhum mengatakan modus pelaku adalah membeli Sim yang kadaluarsa untuk dijadikan blangko.
"Mereka membeli SIM yang sudah kadaluarsa lalu digosok kertas pasir dan ditempel dengan data atau identitas yang baru," ucap Kombes Pol Gidion didampingi Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita.
Pelaku mematok harga SIM Palsu mulai dari harga Rp 400 ribu hingga Rp 600 ribu.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Utara ini mengingatkan masyarakat betapa pentingnya menjaga keamanan dokumen atau data pribadi, agar tak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
"Oleh karena itu penting menjaga keamanan data pribadi meskipun sudah habis masa berlakunya (kadaluarsa)," pesan Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan SIK SH Mhum. (*)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News