Minggu, 08 Juni 2025

Kakan Kemenag Labura : Karena Yang Mengelola Komite, Monggo Konfirmasi Ke Komite Tuan

Redaksi - Minggu, 08 Juni 2025 04:34 WIB
Kakan Kemenag Labura : Karena Yang Mengelola Komite, Monggo Konfirmasi Ke Komite Tuan
Labuhanbatu Raya, MPOL - Karena yang mengelola komite sekolah MAN 1 Labura, monggo konfirmasi ke komite tuan, sembari mengirimkan foto depan Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam, Nomor : 3601 Tahun 2024 tentang Perunjuk Tekhnis Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan oleh Komite Madrasah.

Baca Juga:
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Kementrian Agama ( Kakan Kemenag) Kab.Labuhanbatu Utara Agus Priadi, S. Ag, M. Si, saat menjawab konfirmasi yang dilayangkan MPOL via pesan whatsap Selasa ( 27/5) pagi.

Dimana di dalam konfirmasi yang disampaikan wartawan MPOL mempertanyakan tanggapan yang bersangkutan sebagai Kakan Kemenag Kab.Labura.

Diantara nya : 1.Apa tanggapan Bapak terkait ada nya permintaan informasi publik yang diajukan oleh LMR-RI Labuhanbatu Utara yang merujuk pada UU Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP yang ditujukan kepada Kepala MAN 1 Labura, 2.Sepengetahuan Bapak apa yang menjadi dasar hukum terhadap pengutipan uang komite sekolah yang berlangsung di MAN 1 Labura.

Selanjut nya dalam membalas jawaban konfirmasi Kakan Kemenag, MPOL kembali mengajukan pertanyaan diantara nya 1.Berarti sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam itu penggalangan dana itu boleh ditetapkan jumlah dan tengat waktu pembayaran nya pak ?.

Kemudian, 2.Sebagai atasan bapak juga berhak kami konfirmasi ?, dan 3.Arti nya Bapak membenarkan tindakan komite ? namun tidak ada jawaban, padahal pesan terkirim dan centang dua dan juga ada pemberitahuan sedang online.

Seperti di beritakan sebelum nya dengan judul " Kelola Dana Bos Madrasah Dan Uang Komite Milyaran Rupiah Pertahun, MAN 1 Labura Diduga Tidak Sampaikan Laporan Keuangan Kepada Publik ".

LMR-RI Kab.Labuhanbatu Utara melayang kan surat Permintaan Informasi Publik yang diitujukan kepada Kepala MAN 1 Labura yang dibuktikan dengan tanda terima surat sebagai pelaksanaan UU Nomor 14 tahun 2008 tantang Keterbukaan Informasi Publik yang ditanda tangani ketua Hendra Hermansyah.(FH)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru