Minggu, 08 Juni 2025

Satres Narkoba Polres Batu Bara Gagalkan Pengiriman 25 Kg Ganja Melalui Jasa Pengiriman Paket di Lima Puluh

Marlan MS - Minggu, 08 Juni 2025 15:41 WIB
Satres Narkoba Polres Batu Bara Gagalkan Pengiriman 25 Kg Ganja Melalui Jasa Pengiriman Paket di Lima Puluh
Ist
SM bersama daun ganja kering sebagai barang bukti kini telah diamankan di Satres Narkoba Polres Batu Bara.
Batu Bara, MPOL -Sebanyak 25 kilogram daun ganja kering gagal dikirimkan melalui jasa pengiriman paket di Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara , di kernakan Satres Narkoba Polres Batu Bara cepat bertimdak mengamankan seorang pria SM ( 31 ) warga Kelurahan Lima Puluh Batu Bara .

Baca Juga:

Daun ganja yang dikemas dalam bungkus plastik isi 1 kilogram dan dimasukkan dalam dua kardus besar

Pengungkapan kasus narkoba itu dibenarkan Kasi Humas Polres Batu Bara, Iptu Ahmad Fahmi, Minggu (8/6/2025).

Dikatakan Fahmi atas informasi akurat dari masyarakat, tim Unit 2 Satres Narkoba dipimpin Kanit Iptu Jimmy R Sitorus melakukan penyelidikan dan pengintaian, Sabtu (31/5/2025).

Keesokan harinya sekira pukul 15 WIB, petugas melihat keberadaan SM di rumahnya. Seketika polisi melakukan penyergapan dan berhasil menangkap SM.

Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan satu bungkus daun ganja seberat 100 gram di atas lemari di dapur rumah SM. Polisi juga menemukan dua lembar bon faktur.

Kepada petugas, SM mengakui bon faktur itu merupakan bukti pengiriman paket berupa 25 bungkus daun ganja seberat total 25 kilogram melalui salah satu jasa pengiriman paket di Lima Puluh Kota.

Berdasarkan bon faktur dan pengakuan tersebut, petugas mendatangi perusahaan jasa pengiriman paket dan berhasil mengamankan dua buah kardus berisikan 25 bungkus daun ganja kering yang belum sempat terkirim.

Paket tersebut diakui SM merupakan miliknya yang akan dikirimkan kepada pelanggannya.

"Satres Narkoba Polres Batu Bara masih melakukan pengembangan jaringan narkoba jenis daun ganja kering ini," kata Fahmi.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru