Senin, 09 Juni 2025

Kuasa Hukum Godol Akan Somasi dan Laporkan Kajati Sumut serta Kajari Deliserdang ke Komisi Kejaksaan, Komisi III DPR RI, KPK hingga Presiden

Josmarlin Tambunan - Senin, 09 Juni 2025 15:05 WIB
Kuasa Hukum Godol Akan Somasi dan Laporkan Kajati Sumut serta Kajari Deliserdang ke Komisi Kejaksaan, Komisi III DPR RI, KPK hingga Presiden
Kuasa hukum Godol, Thomas J Tarigan dan Ronald M Siahaan saat memberikan keterangan kepada wartawan di Lapas Tanjung Gusta, Senin (8/6).(ist).
Medan, MPOL: Kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga alias Godol akan
melakukan somasi dan melaporkan Kajatisu Idianto SH.MH dan Kajari Deli Serdang ke Komisi Kejaksaan, Komisi III DPR RI, KPK hingga Presiden.

Baca Juga:
Menurutnya, pernyataan Kajati Sumut Idianto sangat tendensius menyatakan bahwa Godol sebagai otak pelaku karena disampaikan sebelum pihak Polda Sumut menggelar rilis atau konferensi pers atas peristiwa pembacokan yang dialami Jhon Wesly Sinaga oknum jaksa Deliserdang.

"Kita kan tahu sebagaimana diatur dalam undang-undang KUHAP Perdata Nomor 8 Tahun 1981, Pasal 1 ayat 1 dijelaskan penyidik itu pihak kepolisian. Nah, proses terkait pembacokan jaksa itu masih tahap penyelidikan dan belum penuntutan. Artinya kita harus menunggu dulu proses dari penyidik siapa sebenarnya pelaku dan otak serta apa motifnya, buka seperti yang dilakukan Kajatisu yang menyebut Godol terlibat dalam pembacokan jaksa Jhon Wesli," kata Thomas J Tarigan didampingi Ronald M Siahaan, di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Senin (8/6). .

Dia menyebutkan, pernyataan Kajatisu itu telah beredar luas di media massa maupun meddia sosial sehingga klien dan keluarganya telah sangat dirugikan.

"Atas pernyataan itu klien kami Godol telah memberikan kuasa untuk melakukan upaya hukum, apakah itu nantinya melakukan somasi atau hak jawab terkait statement di media massa sesuai aturan Undang-Undang Pers," ujarnya.

Dia dengan tegas membantah pernyataan Kajati Sumut dan Kajari Deliserdang bahwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol sebagai otak pelaku pembacokan terhadap oknum jaksa di Deliserdang.

"Apa dasar dan tunjukkan bukti yang menguatkan bahwa klien kami Godol sebagai otak pelaku?. Sampai saat ini Polda Sumut belum ada menyatakan bahwa dia (Godol) sebagai otak pelaku pembacokan jaksa. Seharusnya Kajati Sumut menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Sumut," bebernya.

"Jangan justru sebelum proses penyelidikan ini dirilis Polda Sumut pihak Kajati Sumut dan Kajari Deliserdang menyatakan otak pelaku pembacokan jaksa itu klien kami Godol. Kajatisu jelas telah melangkahi Polda Sumut yang menangani langsung kasus pembacokan jaksa tersebut," ujar Thomas.

Ia mengungkapkan, seharusnya Kejati Sumut dan Kejari Deliserdang harus mengedepankan azas praduga tidak bersalah terhadap Edi Suranta Gurusinga alias Godol. "Kami menduga framing ini dibuat untuk menutupi fakta sebenarnya dari peristiwa pembacokan itu. Sebab ada isu yang lain yakni dugaan pemerasan atau suap menyuap yang dilakukan oknum jaksa yang dibacok tersebut," ungkapnya.

Pada kesempatan ini, Thomas meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa yang menjadi korban pembacokan itu. Bukan mencari kambing hitam dengan menyebut bahwa Godol otak pelaku pembacokan jaksa tersebut.

Ia pun mengaku heran atas penahanan Edi Suranta Gurusinga alias Godol jika memang sebagai otak pelaku pembacokan jaksa itu mengapa harus ditahan di Lapas Tanjung Gusta Medan seharusnya setelah diamankan Kejaksaan lalu diserahkan ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.

"Sampai saat ini pihak Polda Sumut tidak ada memeriksa Godol. Perlu kita ketahui bersama klien kami ditangkap atas perkara kepemilikan senjata api dan tidak ada kaitannya dalam perkara pembacokan tersebut," akunya.

"Perlu kita ingatkan bahwa klien kami ini sebelumnya tidak pernah dihukum pengadilan selain kasus kepemilikan senjata api tersebut. Ini jelas framing yang sangat merugikan," sebut Thomas

"Kami juga meminta kepada semua media sebelum memberitakan wajib melakukan verifikasi informasi dan memastikan keabsahan informasi. Media juga harus mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku termasuk UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik," harapnya.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kuasa Hukum Godol Akan Somasi Dua Media Nasional
Terkait pembacokan Jaksa Jhon Wesli Sinaga, Motif Semakin Jelas Saksi Sebut Ada Transaksi Dana
Soal Pembacokan Jaksa Jhon Wesli Sinaga, Poldasu Periksa Dua Saksi Kunci Penyerahan Uang - Tidak Ada Keterlibatan Godol
Begini Kata Kapolda Sumut Soal pembacokan Jaksa Jhon Wesli Sinaga
Kapolres Taput Diminta Tangkap  Pelaku Pengeroyokan Pasutri
Sakit Hati Dijadikan "ATM" Berjalan, Ini Alasan Kepot Suruh Bacok Jaksa Jhon Wesly Sinaga
komentar
beritaTerbaru