Medan, MPOL: Polda Sumut kembali menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus penerimaan anggota bintara Polri. Kali ini seorang oknum Brimob dilakukan pemeriksaan secara internal.
Baca Juga:
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Rabu (11/6), menerangkan oknum Brimob yang
diperiksa itu berinisial Aiptu AB setelah dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut atas dugaan tindak pidana penipuan terhadap warga pada Tahun 2024 lalu.
Untuk modus dugaan kejahatan yang dilakukan oknum Brimob itu menjanjikan kelulusan bagi anak korban berinisial UZ menjadi anggota bintara Polri melalui jalur kuota khusus dengan meminta uang sebesar Rp600 juta.
Namun kenyataannya anak korban tidak lulus sebagai anggota bintara Polri. Merasa ditipu korban pun membuat laporan ke Mapolda Sumut dan perkaranya tengah didalami penyidik Bid Propam Polda Sumut.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, saat dihubungi membenarkan pemeriksaan terhadap oknum Brimob yang diduga melakukan tindak penipuan dengan modus penerimaan anggota Polri.
"Perkaranya masih ditangani Bid Propam Polda Sumut. Untuk anggota Brimob itu masih dalam pemeriksaan. Nanti akan kita sampaikan hasilnya," ujarnya singkat.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan