Selama dua hari direhab di salah satu panti
rehabilitasi narkoba yang ada di Kecamatan Patumbak, Deli Serdang, HST malah dijemput dan diamankan oleh Polsek Sunggal. Dia diamankan karena tindak pidana sebagai
penadah.
Baca Juga:
"Dia itu BD, udah berapa kali ditangkap Polsek, keluar, ditangkap lagi, keluar. Nah, kemarin itu ditangkap Polrestabes Medan. Kalau tidak salah BB nya 2 ji sabu, dan bayar Rp 70 juta. Kenapa bandar bisa direhab?, kata warga yang tak mau identitasnya disebutkan.
Warga tadi juga menyebut, sebelum selesai rehab, HST malah dijemput dan ditangkap Polsek Sunggal dalam kasus tindak pidana yang lain.
"Sekitar satu atau dua minggu yang lalu dia (HST) ditangkap. Dua hari dia direhab, dijemput polisi dari Polsek Sunggal karena kasus penadah. Ditahan di sana dia," ungkapnya.
Dari informasi yang berkembang, HST ternyata menjadi penadah dari pelaku yang melakukan pencurian dengan modus bongkar rumah. Hasil barang-barang curian seperti kulkas, mesin cuci, kipas angin dan lain sebagainya dijual pelaku kepada HST.
Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini sebelumnya berhasil diungkap Unitreskrim Polsek Sunggal dengan menangkap pelakunya. Dari 'nyanyian' pelaku barulah diketahui bahwa barang-barang hasil curian itu dijual kepada HST.
Kanitreskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya ada mengamankan HST.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News