Batu Bara, MPOL -Satresnarkoba
Polres Batu Bara berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di Dusun VII Desa Petatal Kec. Datuk Tanah Datar Kab. Batu Bara pada Jumat, 13 Februari 2026.
Baca Juga:
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Nainggolan, S.H, M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H, M.H mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah berani memberikan informasi mengenai aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya.
Tersangka yang berhasil diamankan bernama Perdana Sirmawan, (33) warga dusun 1 Desa Mekar Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara
Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba
Polres Batu Bara. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
Dari hasil penggeledahan, Personil Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip transparan berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu, berat brutto: 2,66 gram
- 1 (satu) buah plastik klip transparan berukuran besar kosong
- 5 (lima) buah plastik klip transparan berukuran kecil kosong
- 1 (satu) unit timbangan elektrik
- 1 (satu) buah pipet plastik berbBaraentuk skop
- 1 (satu) buah dompet berwarna coklat
- 1 (satu) unit handphone android merk Samsung berwarna hitam
- Uang tunai Rp. 215.000,- (dua ratus lima belas ribu rupiah)
"Tersangka mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba
Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Arifin Purba.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) Undang-undang RI No. 01 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News