Medan, MPOL -
Baca Juga:
Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali membongkar penyalahgunaan narkotika jenis sabu denga meringkus seorang pengedar.
Tersangkanya Rifaldi Pratama alias Bogel (22) ditangkap di Jalan Pasar V, Gang Talem, Indah, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan
Medan Deli, Kota Medan.
"Dari tersangka warga Jalan
Suasa Tengah, Lingkungan 8,
Medan Deli ini petugas menyita barang bukti 10 plastik klip berisi sabu seberat 0, 31, uang tunai Rp 50.000 dan 2 praktik klip kosong , 1 buah sekop sabu, " terang Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Selasa (17/6/25) kemarin.
Penangkapan tersangka bermula saat anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah kerap dijadikan tempat jual beli sabu.
"Dari informasi tersebut, personil meluncur ke rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba," ujarnya.
Selanjutnya, petugas yang sudah mengetahui ciri-ciri tersangka langsung mengamankannya tanpa perlawanan.
"Dari tersangka ikut disita barang bukti sabu. Guna pemeriksaan dan pengembangan tersangka dibawa ke kantor (Satres Narkoba Polrestabes Medan, " terang kasat.
Tersangka mengaku sabu dibelinya dari Bray seharga Rp 200 ribu. "Ya, sabu itu aku beli dari si Bray. Lalu diraci menjadi beberapa paket untuk dijual. Sudah tiga pekan aku jadi pengedar, " kata tersangka.
Kasat menambahkan atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No
35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News