Rabu, 06 Agustus 2025

Terjadi Didua Lokasi Sedang Jual Narkoba, Tiga Pria Ditangkap Polres

Refwandi Sanan - Jumat, 20 Juni 2025 22:34 WIB
Terjadi Didua Lokasi Sedang Jual Narkoba, Tiga Pria Ditangkap Polres
Ketiga tersangka diduga pemilik dan penjual narkoba pil ekstasi yang diamankan Sat Narkoba Polres Binjai.(wandi)
Binjai, MPOL -Satres Narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara dalam sebulan ini terus melakukan aksi razia peredaran narkoba dan tidak tanggung tanggung secara beruntun menangkap tersangka diduga pemilik narkoba dan kali ini satuan narkoba ini kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku initial *A (29) dan MA (19) * di Jalan Jenderal Jamin Ginting Kelurahan Rambung Barat Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Senin (16/6/2025) pukul 21.00 wib malam hari.

Baca Juga:
Awal terjadinya penangkapan, personil sat narkoba yang sedang melaksanakan tugas piket di mako menerima telepon dari seorang laki-laki yang identitasnya dirahasiakan, kemudian memberitahukan bahwa di jalan Jenderal Jamin Ginting sering dijadikan sebagi lokasi untuk jual beli narkoba,

Kemudian selanjutnya tim pimpinan Ipda Eddy Supratman, SH, menuju kelokasi untuk melakukan penyelidikan, pada saat petugas menelusuri lokasi kemudian menemukan 2 orang laki-laki yang sedang berdiri di pinggir jalan dengan posisi sepeda motornya saat itu sedang hidup mesin.

Melihat gerak-gerik terhadap keduanya sangat mencurigakan sehingga petugas langsung menghampirinya, namun kedua pria tersebut langsung menaiki sepeda motornya dengan maksud melarikan diri, tapi berkat gerak cepat dan kesigapan tim saat itu dapat mengamankan keduanya serta ditemukan barang bukti berupa : 4 butir pil ekstasi warna merah muda dibungkus plastik klip transparan berat Netto 1,73 gram, 4 butir pil ekstasi warna kuning dibungkus plastik klip transparan berat Netto 1,46 gram, 1unit Sepeda motor Honda Beat Nopol BK 4375 RBB, 1 unit Hp merk OPPO berwarna biru dan 1 unit Hp merk XIAOMI berwarna Silver.

Saat di interogasi terhadap A (29) dan MA (19) di TKP, keduanya tinggal jalan Dr. Wahidin Kelurahan S.M Rejo Kecamatan Binjai Timur dan narkoba jenis ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan di kota Binjai, ucap kedua terduga.

Terhadap A mapun MA beserta barang buktinya sudah diamankan di polres Binjai serta dipersangkakan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun, terang Kasat Narkoba AKP. Samsul Bahri

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi humas Akp Junaidi, bahwa Polres Binjai tetap berkomitmen untuk sikat habis para bandar narkoba kota Binjai.


Pemuda Kelambir V Ditangkap Polres Binjai Saat Jualan Narkoba

Sedangkan ditempat terpisah Satres Narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi dan berhasil melakukan penangkapan terhada pelakunya *BA alias Aditya (20) * di jalan Jenderal Gatot Subroto Kelurahan Bandar Senembah Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Selasa (17/6/2025) pukul 02.30 wib dinihari.

Awal penangkapan ketika Kasat Narkoba AKP. Syamsul Bahri memebrikwn arahan ke unit-2 yang dipimpin Ipda Eddy Supratman, SH, melaksanakan patroli khususnya terhadap lokasi yang sering diberitahukan oleh masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkoba.

Saat tim menelusuri heningnya malam dan tepatnya di jalan jenderal Gatot Subroto menemukan seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motornya dan mengetahui yang dibelakangnya adalah petugas sehingga terduga langsung berbelok arah kemudian melaju dengan kecepatan tinggi.

Saat itu juga dengan spontan petugas langsung melakukan pengejaran terhadap terduga sehingga berhasil menghentikan kendaraannya serta langsung dilakukan pemeriksaan terhadapnya serta ditemukan barang bukti berupa : 5 (lima) butir pil ekstasi warna merah muda dibungkus plastik klip transparan berat Netto 1,70 gram, 3 (tiga) butir pil ekstasi warna kuning dibungkus plastik klip transparan berat Netto 1,03 gram, 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Vario Nopol BK 2353 ADJ serta 1 (satu) unit Hp merk VIVO berwarna biru. Terduga BA als ADITYA domisili di Klambir V Gg. Al Badar 7 No. 2 Link II Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Terhadap terduga BA als ADITYA beserta barang buktinya sudah diamankan di polres Binjai serta dipersangkakan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun, tegas Kasat Narkoba Akp Syamsul Bahri.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Akp Junaidi, bahwa Polres Binjai akan melakukan sapu bersih terhadap bandar narkoba kota Binjai, Pungkasnya.(wandi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru