Kamis, 30 Oktober 2025

Masuk Lewat Jendela Curi Hp, Residivis Kasus Curas-Curanmor Ditembak Polisi

Ardi Yanuar - Sabtu, 21 Juni 2025 00:49 WIB
Masuk Lewat Jendela Curi Hp, Residivis Kasus Curas-Curanmor Ditembak Polisi
Ist.
Andre Barus, residivis kasus curas dan curanmor ditembak polisi.
Medan, MPOL -Seorang pria pengangguran pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) diringkus Unitreskrim Polsek Medan Kota. Pelakunya adalah Andre Barus (36) warga Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.

Baca Juga:
Kanitreskrim Polsek Medan Kota, Iptu Fandi Setiawan mengatakan pelaku ditangkap karena mencuri handphone Vivo Y22 milik Sarifah Hanum (25) di rumah korban Jalan Tapian Nauli, nomor 100, Kecamatan Medan Kota. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (20/5/2025) sekira pukul 03.00 WIB. Korban mengetahui hp nya telah dicuri pada pagi harinya saat hendak berangkat kerja.

"Awalnya korban curiga karena kaca nako jendela rumahnya terbuka. Korban lalu mengecek rekaman cctv milik tetangganya dan terlihat kedua pelaku berjalan menuju rumah korban. Selanjutnya pelaku masuk melalui jendela kemudian mencuri handphone milik korban," kata Fandi Setiawan, Jumat (20/6/2025) malam.

Setalah kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Medan Kota yang teregister dengan nomor: LP/ 291/ V/ 2025/ SPKT / Polsek Medan Kota, tanggal 31 Mei 2025.

Dari kasus ini, salah satu pelaku bernama Agus Salim alias Agus Aceh sebelumnya telah ditangkap Polsek Medan Kota. Saat diinterogasi, pelaku mengaku beraksi bersama temannya, Andre Barus.

Berdasarkan 'nyanyian' pelaku, petugas terus mencari keberadaan pelaku Andre. Selama tiga minggu melakukan penyelidikan, pelaku Andre akhirnya tertangkap juga. Pelaku diringkus saat sedang tidur di Jalan Pulau Harapan, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota, Jumat (20/2025) sekira pukul 17.00 WIB.


Tampang Andre Barus.

"Saat pelaku dibawa pengembangan untuk menunjukkan di mana tempat pelaku menjualkan hp korban, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga kita memberikan tindakan tegas terukur di kaki kiri pelaku," sebutnya.

Dari catatan riwayat, pelaku ternyata residivis yang sudah lima kali keluar masuk penjara sejak tahun 2009. Ini catatannya:

1. Tahun 2009 ditahan di Polsek Medan Kota dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan dipenjara selama satu tahun.

2. Tahun 2012 ditahan di Polsek Medan Kota dalam kasus pencurian sepeda motor dan dipenjara selama dua tahun.

3. Tahun 2015 ditahan di Polsek Medan Area, kasus curas dan dipenjara selama 2,5 tahun.

4. Tahun 2017 ditahan di Polsek Medan Kota dalam kasus curas dan dipenjara selama tiga tahun.

5. Tahun 2020 ditahan di Polsek Medan Kota dalam kasus curas dan dipenjara selama lima tahun.

"Terhadap pelaku sudah ditahan di Polsek Medan Kota guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru