Jumat, 15 Agustus 2025

Kewenangan Kelulusan Peserta Seleksi PPPK Langkat Ditentukan Pansel Pusat

Tuah Armadi Tarigan - Senin, 23 Juni 2025 19:05 WIB
Kewenangan Kelulusan Peserta Seleksi PPPK Langkat Ditentukan Pansel Pusat
Hakim menyidangkan para terdakwa gratifikasi Seleksi PPPK Langkat (pung)
Medan, MPOL - Kewenangan Kelulusan Peserta Seleksi PPPK Langkat Ditentukan Pansel Pusat

Baca Juga:
Medan, MPOL : Syaiful Abdi, eks Kepala Dinas Pendidikan( Kadisdik) Langkat membantah pernyataan Alex Sander yang pernah menerima uang dari peserta Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat Tahun 2023.

" Saya tidak pernah menerima uang dari penerimaan Seleksi PPPK Langkat," ujar Syaiful Abdi saat didengar keterangannya sebagai terdakwa penerimaan gratifikasi peserta Seleksi PPPK di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (23/6/2025)

Menurut dia, kelulusan peserta Seleksi PPPK Langkat merupakan kewenangan Panitia Seleksi Pusat bukan Panitia Daerah.

" Soal kelulusan mutlaknl kewenangan Pansel Pusat bukan daerah," ujar Syaiful dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor diketuai M Nazir beranggotakan Zufida Hanum dan Rurita Ningrum

Sedangkan kewenangan Syaiful selaku Kadisik dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat Eka Syahputra Depari hanya sebagai penguji dan penilai." Sebesar apapun nilai yang kami berikan tidak mutlak para peserta menjadi lulus " ujar Syaiful

Menurut Syaiful, bobot yang diberikan hanya 30 persen.Diantaranya 15 persen Kadisdik,15 persen lagi Kepala BKD dan 70 persen lagi kewenangan Pansel Pusat.

Dijelaskan, dalam memberi penilaian peserta Seleksi selain menerapkan berdasarkan Computer Assisted Test ( CAT) Disdik Langkat juga menerapkan Surat Keterangan Tempat Tinggal( SKTT)

Menurut Syaiful,hal itu didasari rasa kemanusiaan , karena banyak peserta adalah calon guru yang sudah mengabdi puluhan tahun dan tinggal di daerah terpencil bahkan gajinya Rp 300 ribu sebulan.

"Peserta itu yang saya berikan nilai 90 bukan peserta yang baru mengabdi 1-3 tahun, karena mereka masih bisa mengulang pada tahun berikutnya," ujar Syaiful

Mengenai adanya keterangan saksi selaku peserta Seleksi memberi uang kepada terdakwa Awaluddin selaku Kepala Sekolah Dasar( SD) dan Rahayu Ningsih serta terdakwa lainnya, Syaiful membantah tidak pernah memberi instruksi kepada mereka untuk mengutip uang kepada peserta Seleksi

" Saya tidak bisa berhubungan langsung dengan Kepala Sekolah, ada Kepala Bidang," ujarnya

Eks Kepala BKD Langkat Eka Syahputra Depari juga mengatakan hal yang sama dengan Syaiful." Saya menilai peserta seleksi berdasarkan 10 pedoman yang diberikan Pansel Pusat.Tidak ada peserta titipan," ujarnya

Sedangkan terdakwa Rahayu Ningsih mengatakan ada menerima uang dari 6 peserta Seleksi.Namun uang tersebut disimpan di Bank Sumut." Para peserta yang memberi bukan saya minta," ujarnya

Ternyata dari 6 orang peserta yang memberi uang hanya 1 orang yang lulus.Namun semua uang peserta akhirnya dikembalikan terdakwa Rahayu setelah pengumuman

Usai sidang, Jhonson Sibarani dan Togar Lubis selaku Penasihat Hukum terdakwa Syaiful dan Eka Depari mengatakan persidangan mereka terkesan dipaksakan bukan semata penegakan hukum

Salah satu tekanan itu, kata Jhonson masifnya demo soal hasil seleksi PPPK Langkat. Ternyata dari peserta demo tersebut tidak lulus karena diduga punya ijazah palsu.

'Kita akan pertimbangkan mengadukan peserta itu kepada aparat Penegak Hukum," ujar Jhonson

Sebelumnya Jaksa Tri Handayani mengadili kelima terdakwa itu yakni eks Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Langkat Saiful Abdi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat Eka Syahputra Depari, Kepala Seksi (Kasi) Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar (SD) Alek Sander, serta dua kepala sekolah di Langkat, Awaluddin dan Rohayu Ningsih.Kelima terdakwa itu didakwa menerima gratifikasi dari peserta seleksi PPPK Langkat (pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru