Kamis, 26 Juni 2025

Usai Diperiksa Propam, Oknum Polantas di Medan yang Viral Pungli Pemotor Langsung Dipatsus

Ardi Yanuar - Rabu, 25 Juni 2025 22:54 WIB
Usai Diperiksa Propam, Oknum Polantas di Medan yang Viral Pungli Pemotor Langsung Dipatsus
Ist.
Aiptu RH saat diperiksa oleh petugas Sie Propam Polrestabes Medan.

Medan, MPOL - Polrestabes Medan mengambil langkah tegas dengan menjebloskan oknum polisi lalu lintas (Polantas) ke sel atau tempat khusus (patsus). Tindakan itu diambil setelah Aiptu RH personel Satlantas Polrestabes Medan viral karena melakukan pungutan liar terhadap pengendara sepeda motor (pemotor), Rabu (25/6/2025) siang.

Baca Juga:

Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita mengatakan peristiwa itu terjadi sekira pukul 11.30 WIB, di mana Aiptu RH terpantau di media sosial melakukan penghentian pengendara sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 4388 AIK yang dikendarai seorang wanita di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota.

"(Pengendara motor) diberhentikan oleh yang bersangkutan (Aiptu RH), tapi tidak dilakukan penegakan hukum secara profesional. Seharusnya, kalau memang dia (Aiptu RH) melakukan penegakan hukum, dia itu memberhentikan pengendara motor tersebut, dia melakukan pemeriksaan, baik itu surat-surat maupun kelengkapan lainnya terkait masalah kendaraannya," kata Made Parwita di Polrestabes Medan, Rabu (25/6/2025) malam.

Tapi yang dilihat dan beredar di media sosial, apa yang dilakukan Aiptu RH diduga tidak menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur (SOP), di mana Aiptu RH tidak melakukan pemeriksaan dokumen pemotor melainkan meminta uang kepada wanita pengendara motor tersebut.

"Dan ada indikasi (pemotor) memberikan uang sebesar Rp 100 ribu (kepada Aiptu RH). Yang bersangkutan sekarang sudah dipatsus oleh Sie Propam Polrestabes Medan dan sudah dilakukan pemeriksaan. Nanti akan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri," ungkapnya.

Selain itu, sambung Made, Aiptu RH disebut telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf d dan pasal 10 ayat (1) huruf b dan pasal 12 huruf d Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

"Sekarang Aiptu RH sudah ditempatkan di patsus selama 30 hari," pungkasnya.

Sebelumnya, sebuah video oknum polisi lalu lintas (Polantas) viral setelah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang wanita pengendara sepeda motor. Oknum yang diketahui berpangkat Aiptu berinisial RH itu meminta uang kepada pemotor.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kasat Lantas Polrestabes Medan Kecewa Anggota Terlibat Pungli
Pungli Pemotor wanita,  Anggota Satlantas Polrestabes Medan Dipatsus
Memalukan! Oknum Polantas di Medan Viral Pungli Pemotor, Diperiksa Propam-Ini Tampangnya
Polrestabes Medan Aksi Peduli dan Berbagi di PA Sahabat Yatim Indonesia
Polda Sumut Ungkap 414 Kasus Narkoba, Selamatkan 1,3 Juta Jiwa
HUT Bhayangkara ke-79, Polrestabes Medan Bangun Fasilitas Air Bersih di Gereja Patumbak
komentar
beritaTerbaru