
Sambut Tahun Baru Hijriah, Pegadaian Medan Santuni Anak Yatim Piatu
Medan, MPOL Menyambut Tahun Baru Hijriah 1447, Insan Pegadaian Medan menggelar Kajian Rohani Islam sekaligus melakukan penyantunan puluhan
Ekonomi
Medan, MPOL - Polrestabes Medan mengambil langkah tegas dengan menjebloskan oknum polisi lalu lintas (Polantas) ke sel atau tempat khusus (patsus). Tindakan itu diambil setelah Aiptu RH personel Satlantas Polrestabes Medan viral karena melakukan pungutan liar terhadap pengendara sepeda motor (pemotor), Rabu (25/6/2025) siang.
Baca Juga:
Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita mengatakan peristiwa itu terjadi sekira pukul 11.30 WIB, di mana Aiptu RH terpantau di media sosial melakukan penghentian pengendara sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 4388 AIK yang dikendarai seorang wanita di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota.
"(Pengendara motor) diberhentikan oleh yang bersangkutan (Aiptu RH), tapi tidak dilakukan penegakan hukum secara profesional. Seharusnya, kalau memang dia (Aiptu RH) melakukan penegakan hukum, dia itu memberhentikan pengendara motor tersebut, dia melakukan pemeriksaan, baik itu surat-surat maupun kelengkapan lainnya terkait masalah kendaraannya," kata Made Parwita di Polrestabes Medan, Rabu (25/6/2025) malam.
Tapi yang dilihat dan beredar di media sosial, apa yang dilakukan Aiptu RH diduga tidak menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur (SOP), di mana Aiptu RH tidak melakukan pemeriksaan dokumen pemotor melainkan meminta uang kepada wanita pengendara motor tersebut.
"Dan ada indikasi (pemotor) memberikan uang sebesar Rp 100 ribu (kepada Aiptu RH). Yang bersangkutan sekarang sudah dipatsus oleh Sie Propam Polrestabes Medan dan sudah dilakukan pemeriksaan. Nanti akan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri," ungkapnya.
Selain itu, sambung Made, Aiptu RH disebut telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf d dan pasal 10 ayat (1) huruf b dan pasal 12 huruf d Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
"Sekarang Aiptu RH sudah ditempatkan di patsus selama 30 hari," pungkasnya.
Sebelumnya, sebuah video oknum polisi lalu lintas (Polantas) viral setelah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang wanita pengendara sepeda motor. Oknum yang diketahui berpangkat Aiptu berinisial RH itu meminta uang kepada pemotor.
Medan, MPOL Menyambut Tahun Baru Hijriah 1447, Insan Pegadaian Medan menggelar Kajian Rohani Islam sekaligus melakukan penyantunan puluhan
EkonomiMedan, MPOL Koordinator Wilayah (Korwil) Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumatera Utara ( Sumut), Drs Gandi Parapat me
PolitikOknum Polantas Polrestabes Medan berpangkat Aiptu berinisial RH terlibat pungli. Aksi tak terpuji itu pun sempat viral di media sosial faceb
Sumatera UtaraPria berinisial MP (26) tidak berkutik ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan tidak jauh dari rumah pelaku di Jalan Pertahanan, Gang Jat
Sumatera UtaraPraktek perjudian jenis tembak ikan diduga marak di wilayah hukum Polsek Medan Tembung.Bahkan, banyak pemberitaan aksi perjudian tersebut
Sumatera UtaraMedan, MPOL Anggota Polantas Polrestabes Medan, Aiptu RH yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang wanita pengendara se
PeristiwaMedan, MPOL Polrestabes Medan mengambil langkah tegas dengan menjebloskan oknum polisi lalu lintas (Polantas) ke sel atau tempat khusus (p
Sumatera UtaraBelawan, MPOL Tangkahan milik seorang pria berinial S alias Ipul yang berlokasi di titi baru persisnya di Lorong Mesjid, Lingkungan IV Ke
HukumJakarta, MPOL Merespons dinamika situasi keamanan yang terjadi di wilayah udara Timur Tengah, Garuda Indonesia menegaskan komitmennya untu
NasionalLangkat, MPOL Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA). Hal ini dit
Sumatera Utara