Medan, MPOL - Polrestabes Medan mengambil langkah tegas dengan menjebloskan oknum polisi lalu lintas (Polantas) ke sel atau tempat khusus (patsus). Tindakan itu diambil setelah Aiptu RH personel Satlantas Polrestabes Medan viral karena melakukan pungutan liar terhadap pengendara sepeda motor (pemotor), Rabu (25/6/2025) siang.
Baca Juga:
Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita mengatakan peristiwa itu terjadi sekira pukul 11.30 WIB, di mana Aiptu RH terpantau di media sosial melakukan penghentian pengendara sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 4388 AIK yang dikendarai seorang wanita di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota.
"(Pengendara motor) diberhentikan oleh yang bersangkutan (Aiptu RH), tapi tidak dilakukan penegakan hukum secara profesional. Seharusnya, kalau memang dia (Aiptu RH) melakukan penegakan hukum, dia itu memberhentikan pengendara motor tersebut, dia melakukan pemeriksaan, baik itu surat-surat maupun kelengkapan lainnya terkait masalah kendaraannya," kata Made Parwita di Polrestabes Medan, Rabu (25/6/2025) malam.
Tapi yang dilihat dan beredar di media sosial, apa yang dilakukan Aiptu RH diduga tidak menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur (SOP), di mana Aiptu RH tidak melakukan pemeriksaan dokumen pemotor melainkan meminta uang kepada wanita pengendara motor tersebut.
"Dan ada indikasi (pemotor) memberikan uang sebesar Rp 100 ribu (kepada Aiptu RH). Yang bersangkutan sekarang sudah dipatsus oleh Sie Propam Polrestabes Medan dan sudah dilakukan pemeriksaan. Nanti akan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri," ungkapnya.
Selain itu, sambung Made, Aiptu RH disebut telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf d dan pasal 10 ayat (1) huruf b dan pasal 12 huruf d Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
"Sekarang Aiptu RH sudah ditempatkan di patsus selama 30 hari," pungkasnya.
Sebelumnya, sebuah video oknum polisi lalu lintas (Polantas) viral setelah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang wanita pengendara sepeda motor. Oknum yang diketahui berpangkat Aiptu berinisial RH itu meminta uang kepada pemotor.
Menurut informasi, kejadian yang membuat malu institusi Polri menjelang HUT Bhayangkara ke 79 tahun ini disebutkan terjadi di depan salah satu sekolah di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota, Rabu (25/6/2025). Siang itu, Aiptu RH mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih-merah BK 6223 AEH.
Dari video terlihat Aiptu RH tengah berbicara dengan pemotor wanita yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 4388 AIK, di tepi jalan. Di sela-sela pembicaraan, Aiptu RH tampak memasukkan lembaran kertas diduga surat tilang di saku celana kirinya. Lalu, ia menggerakkan jarinya diduga menghitung kesalahan yang diduga dilakukan pemotor. Kemudian ia juga menepuk pundak sebelah kanan pemotor dan diduga meminta duit kepada wanita yang saat itu masih dalam posisi menelfon seseorang.

Tangkapan layar saat Aiptu RH mengambil uang Rp 100 ribu milik pemotor.
Di tengah obrolan itu,
Aiptu RH menyerahkan kunci motor wanita tersebut menggunakan tangan kiri dan disambut pemotor dengan tangan kiri juga. Di situ,
Aiptu RH diduga terus meminta uang kepada pemotor. Selanjutnya, pemotor mengambil uang Rp
100 ribu dari tas sandang, di mana posisi tangan kiri
Aiptu RH seperti memaksa mengambil uang pemotor saat mengeluarkan uang dari dompetnya.
Setelah uang itu diberikan, Aiptu RH langsung mengambil dan meremas uang Rp 100 ribu itu dan masih dalam genggaman tangan kirinya. Ia terlihat masih terus berbincang dengan wanita itu. Tak lama kemudian Aiptu RH bergegas pergi meninggalkan wanita berambut panjang tersebut.
Beberapa saat setelah videonya viral, kabarnya Aiptu RH langsung dijemput oleh oknum petugas Paminal/ Provos Sie Propam Polrestabes Medan untuk dimintai keterangan. Lalu, Aiptu RH dilakukan pemeriksaan oleh anggota Provos di sebuah ruangan.
Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita ketika dikonfirmasi mengatakan Aiptu RH sudah diperiksa Sie Propam Polrestabes Medan.
"Personil tersebut sudah dilakukan pemeriksaan oleh Sie Propam Polrestabes Medan," kata Made Parwita kepada Medan Pos, Rabu (25/6/2025) sore. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News