Kamis, 26 Juni 2025

Usai Habisi Nyawa Budianto, 7 Personil Polrestabes Medan Kembali Jadi Polisi, LSM TKN Kenziro Sumut : Kapolri Harus Turun Tangan, Jangan Cederai Peneg

Josmarlin Tambunan - Kamis, 26 Juni 2025 15:50 WIB
Usai Habisi Nyawa Budianto, 7 Personil Polrestabes Medan Kembali Jadi Polisi, LSM TKN Kenziro Sumut : Kapolri Harus Turun Tangan, Jangan Cederai Peneg
Ketua LSM TKN Kenziro Sumut,Sastra Sembiring dan jasad Budianto Sitepu.(ist)
Medan, MPOL: Status hukum 7 anggota Polrestabes Medan yang mana 3 diantaranya sempat di pecat (PTDH) dan 4 lainnya demosi, akibat menghilangkan nyawa anggota Pemuda Pancasila (PP) Budianto Sitepu, mendapat sorotan tajam dari LSM TKN Kenziro Sumut. Pasalnya, ke tiga personil yang dipecat dalam sidang Kode Etik oleh Propam Polri dianulir setelah banding mereka diterima. Kini, Ipda Immanuel Dachi dkk kembali bertugas sebagai anggota Polri. Ipda Immanuel Dachi kini bertugas di Yanma Polda Sumut.

Baca Juga:
Sastra Sembiring, ketua harian LSM TKN Kenziro Sumut menila, tindakan itu jelas menimbulkan ketidakpastian hukum di Republik Indonesia ini.

"Jelas jelas Budianto Sitepu menjadi korban kebrutalan ke 7 personil Polrestabes Medan hingga menghilangkan nyawa Budianto, tapi kenapa Ke 7 personil itu masih diberi berdinas tanpa dihukum secara pidana," katanya, Kamis (26/6/2025).

Selain mencederai hukum dan telah merusak nama baik kepolisian Republik Indonesia. Dengan tidak dipecatnya Ipda Imanuel Dachi dan rekannya, ini menandakan hukum telah mati di tubuh kepolisian.

"Bagaimana rakyat bisa percaya terhadap penegakan hukum ditangan polisi. Sementara Ipda Imanuel Dachi dan rekannya tidak dipidana meski telah membunuh orang," ungkapnya.

Menurut Sastra, melakukan penganiayaan secara beramai ramai hingga menghilangkan nyawa ini merampas hak kemanusian dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"Seharusnya Polda Sumut memberi tindakan tegas kepada ke 7 personil Polrestabes Medan itu dengan melakukan pemecatan dari institusi Polri. Meskipun Ipda Imanuel Dachi dan keluarga Budianto Sitepu telah berdamai dan keluarga mencabut laporan itu. Agar tidak ada yang merasa kebal di hadapan hukum dan agar jangan ada lagi anggota Polri yang melakukan perbuatan semena mena," tuturnya.

Kemudian, Sastra menegaskan agar Polda Sumut juga memberikan sanksi kepada para pimpinan Polrestabes Medan.

"Karena sudah sepatutnya mereka juga harus ikut bertanggung jawab dalam kematian Budianto, jelas ini tidak luput dari fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Anggota, sehingga ke 7 personil itu bukan lagi bertindak seperti polisi tapi sudah layaknya sebagai preman yang brutal," tambahnya.

Meskipun ada perdamaian sekalipun dengan pihak keluarga, Sastra menyebutkan bahwa hal ini tidak menghilangkan pidana dan harus sampai dimeja persidangan pidana.

"Tindakan kriminalnya tidak bisa di maafkan apalagi dengan memberikan ke 7 personil itu dinas kembali sebagai anggota Polri, justru ini sangat mempermalukan wajah polri sebagai garda terdepan penegak hukum. Jadi intinya, mereka harus di proses pidana dan diseret di persidangan pengadilan atas kasus penganiayaan menyebabkan kematian," tegasnya.

Sastra mengatakan terkait kasus ini sangat banyak kejanggalan. Dia meminta Komnas HAM, Kompolnas RI, Komisi III DPR RI, Propam Mabes Polri untuk turun dalam mengusut kasus ini.

"Jangan sampai, ada polisi pembunuh diberikan kewenangan lagi di tubuh kepolisian untuk bertugas sebagai anggota Polri. Karena sejatinya Polisi adalah pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat, tapi ini sudah membunuh masyarakat, jelas ini tidak patut dibenarkan dari segi apapun," ungkapnya.

Selain itu, Sastra meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan pemecatan terhadap ke 7 personil Polrestabes Medan tersebut.

"Kita juga akan melaporkan kepada Bapak Kapolri dan agar segera memeriksa Pejabat Polda Sumut yang menangani kasus banding ke 7 personil tersebut, dan kita juga meminta agar Kapolri memeriksa Kapolrestabes Medan dan Kasatreskrim selaku pimpinan ke 7 personil Polrestabes medan yang menghilangkan nyawa Budianto Sitepu," ucapnya

Terakhir, Sastra menegaskan bahwa LSM TKN Kenziro Sumut akan mengawal kasus ini ke Komnas Ham dan institusi lainya.

"Tidak ada satu orang pun yang boleh kebal terhadap hukum, apalagi menghindarinya setelah melakukan perbuatan yang melanggar hukum, ke 7 personil itu harus mempertanggung jawabkan perbuatanya di hadapan hukum karena telah menghilangkan nyawa orang lain," terangnya.

Sebagaimana diketahui, personil yang di pecat atas insiden tewasnya Budianto Sitepu adalah Ipda Imanuel Dachi, Brigadir FY dan Briptu DAS.

Sementara empat anggota Polrestabes Medan lainnya yang dijatuhkan hukuman demosi adalah Aipda BA, Aiptu RS, Brigadir DWP dan Bripka TS.

IPW Nilai Janggal

Atas adanya putusan itu,
Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) menegaskan bahwa keputusan banding Ipda Imanuel Dachi dan rekan rekan itu janggal.

"Seharusnya dipecat. Selain itu, untuk kasus itu, mereka seharusnya dipidana. Jika mereka tidak dipidana, itu sudah tidak benar. Sudah ada orang yang meninggal dunia tapi tidak dipidana. Ini sangat dipertanyakan dan tidak benar," ucapnya.

Dia menegaskan menghilangkan nyawa orang lain, pidana tidak bisa berhenti meski telah berdamai.

"Karena membunuh orang atau penganiayaan menyebabkan meninggal dunia itu harus dipidana. Jika proses pidana tidak diterapkan berarti polisi menjalankan hukum yang salah. Putusan banding itu dipertanyakan, karena ini menyebabkan orang meninggal dunia," tuturnya.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ketua IPW Pertanyakan Putusan Banding Ipda Imanuel Dachi, Di PTDH Namun Masih Aktif Dinas
Baru Bebas, Residivis Curanmor Tersungkur Ditembak Polisi, Pelaku Pernah Jambret Hp di Deli Serdang
Baru Bebas dari Penjara, Residivis Ini Kembali Berulah Curi Motor Berakhir Ditembak Polisi
Dua Terdakwa Kredit Macet di BNI Rp 17 Miliar Divonis Bebas
Kasus Curanmor Terekam CCTV Beraksi 100 Meter dari Polsek Medan Tembung Tak Kunjung Terungkap
6 Pelaku Begal di Siang Bolong Tak Ditangkap, Muslim: Kalau Tak Dapat, Copot Kapolsek Medan Area!
komentar
beritaTerbaru