Sidang Tipikor Medan, Saksi Ungkap Kelayakan Proyek Eks Lahan PTPN
Medan, MPOL Keterangan saksi dalam sidang dugaan korupsi penjualan aset PTPN di Pengadilan Negeri Medan mengungkap potensi besar dari proye
Sumatera Utara
Medan, MPOL - Di penghujung HUT Bhayangkara ke-79 tahun, Polrestabes Medan berhasil menggagalkan puluhan kilo sabu dan puluhan ribu butir ekstasi. Gagalnya peredaran narkoba dalam jumlah cukup besar ini diungkap dalam tempo satu hari oleh petugas dari Unit II Satresnarkoba Polrestabes Medan.
Baca Juga:
Selain itu, dari dua kasus yang berbeda ini petugas meringkus tiga tersangka di dua lokasi berbeda. Total barang bukti yang diamankan berupa 20 kg sabu dan 58.750 butir ekstasi.
Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan mengatakan pengungkapan narkoba ini menjadi semangat yang sangat luar biasa bagi personel meneguhkan tekad tidak akan mundur selangkah pun untuk beranjak dari Medan peperangan yang berhubungan dengan narkoba.
"Dalam dua kasus yang ditangani, yang pertama adalah pada tanggal 21 Juni 2025 kita telah menggagalkan pendistribusian atau penyelundupan narkoba secara ilegal dengan barang bukti 1 kg sabu. Kemudian dari pengembangannya kita berhasil mengungkap 19 kg sabu dan 58.750 butir ekstasi," kata Gidion saat merilis pengungkapan kasus di Polrestabes Medan, Jumat (27/6/2025).
Gidion merinci penangkapan terhadap ketiga tersangka. Pertama, seorang tersangka berinisial MAS (29) warga Jalan Titi Papan, Gang Rezeki, Kecamatan Medan Petisah dan MJN (24) warga Jalan A. Yani, Dusun Sopan, Kota Langsa, diringkus di Jalan Klambir V, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sabtu (21/6/2025) sekira pukul 14.00 WIB. Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 1 kg sabu.
Modus operandinya, seseorang berinisial YW (DPO) menghubungi tersangka MJN dan mengatakan akan dijemput oleh MAS untuk mengambil sabu kepada orang yang tak dikenal di Jalan Adam Malik, Medan. Setelah sampai di lokasi, pria tersebut menyerahkan 1 bungkus teh China berisi 1 kg sabu.
Atas arahan dari YW, kedua tersangka pergi menuju Jalan Klambir V dan menunggu orang yang akan datang menjemput sabu yang dibawa keduanya. Saat menunggu di pinggir jalan, petugas yang sudah melakukan penyelidikan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berdiri di pinggir jalan.
Ketika dilakukan penggeledahan di tubuh korban ditemukan 1 bungkus teh China berisi 1 kg sabu yang diselipkan di baju/ perut tersangka MJN. Dari interogasi, tersangka mengaku sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang atas suruhan YW yang merupakan abang sepupu tersangka.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari di mana tempat penyimpanan narkoba. Hasilnya, di hari yang sama petugas menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sebagai gudang penyimpanannarkoba di Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, sekira pukul 18.00 WIB.
Dari lokasi, diamankan seorang pria sebagai pemilik gudang berinisial ARL (29). Dari lokasi diamankan barang bukti sabu sebanyak 19 kg dan 58.750 butir ekstasi. Tersangka ARL mengaku mendapat upah Rp 20 juta jika seluruh narkoba sudah terjual habis.
"Dari dua TKP ini merupakan satu rangkaian kasus. Jadi total barang bukti 20 kilogram sabu dan 58.750 butir pil ekstasi. Kebetulan ketiga tersangka ini pemula atau belum pernah dipenjara. Namun, kedua tersangka MAS dan MJN ini mengaku sudah beberapa kali melakukan antar-jemput sabu atas perintah YW," sebutnya.
Dalam pengungkapan ini, sambung Gidion, estimasi jumlah masyarakat yang terselamatkan dari bahaya narkoba sebanyak 200.000 jiwa untuk 20 kg sabu dan 58.750 orang untuk penggunaan pil ekstasi.
"Terhadap ketiga tersangka kita kenakan pasal 112 dan 114 tentang undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukum mati," pungkasnya. *
Medan, MPOL Keterangan saksi dalam sidang dugaan korupsi penjualan aset PTPN di Pengadilan Negeri Medan mengungkap potensi besar dari proye
Sumatera Utara
Taput, MPOL Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2025 Unaudited kepad
Sumatera Utara
Taput, MPOL Sebanyak 37 peserta Seleksi Terbuka (Selter) mengikuti seleksi kompetisi bidang ( pemaparan makalah dan wawancara) untuk mengis
Sumatera Utara
Medan, MPOL Gaya hidup anak muda masa kini tak bisa dilepaskan dari pilihan kendaraan yang mereka gunakan seharihari. Bukan sekadar alat
Ekonomi
Medan, MPOL SMAN 2 Medan menggelar acara pelepasan siswa kelas XII yang dihadiri oleh para orang tua, guru, dan alumni, di halaman sekolah
Pendidikan
Medan, MPOL Ketua PPSD Siahaan Sumatera Utara sekaligus Anggota DPR RI Komisi XIII Daerah Pemilihan Sumatera Utara I, Kombes. Pol. (Purn).
Sumatera Utara
Medan, MPOL Sidang lanjutan terkait perkara dugaan Tipikor di PTPN 1 Regional 1 melalui anak perusahaannya PT Nusa Dua Propertindo yang be
Sumatera Utara
Medan, MPOL &lrmSebanyak empat pelaku komplotan pendiri di Kota Medan diringkus polisi ketika berlibur ke lokasi wisata di Kabupaten Tana
Sumatera Utara
Medan, MPOL Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara menggelar Halal Bihalal Hari Raya Idul Fitri 1447H/2026M usai melaksa
Sumatera Utara
Jakarta, MPOL Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Tekankan Akselerasi Kinerja dan soliditas organisasi demikian Mohammad
Nasional