Jumat, 27 Juni 2025

Tim Spartan Sat Narkoba Polrestabes Medan Sita 20 Kg Sabu, dan 58.750 XTC dari Jaringan Malaysia

Iwan Suherman - Jumat, 27 Juni 2025 18:01 WIB
Tim Spartan Sat Narkoba Polrestabes Medan Sita 20 Kg Sabu, dan 58.750 XTC dari Jaringan Malaysia
humas
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan tunjukan barang bukti narkoba.

Medan, MPOL - Tim Spartan Satres NarkobaPolrestabes Medan menyita 20 Kg Sabu, dan 58.750 XTC dari jaringan narkoba asal Malaysia.

Baca Juga:

Pada pengungkapan ini, polisi mengamankan 3 pria sebagai kurir narkoba dalam penyergapan dua lokasi terpisah.

‎Selain sabu dan pil XTC, polisi juga menyita beberapa alat komunikasi dan kendaraan yang digunakan dalam peredaran gelap narkotika.

‎"Pengungkapan kasus narkoda dalam sejumlah besar ini tidak lepas dari dukungan masyarakat yang selalu aktif memberikan informasi kepada kami terkait peredaran gelap narkoba di wilayah Polrestabes Medan, " ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, Jumat (27/6/25).

Saat paparan, mantan Kapolres Metro Jakarta Utara ini didampingi Waka Polrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen, Kabag Ops, Kompol Pardamean Hutahean dan Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan.

‎‎"Pengungkapan ini merupakan implementasi arahan dan komitmen Kapolri, Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo yang menekankan pemberantasan narkoba adalah bagian dari implementasi transformasi Polri yang Presisi," ujarnya.

‎Pengungkapan Narkoba jaringan internasional ini masih dikatakannya, berawal dari keberhasilan Tim Spartan Satres NarkobaPolrestabes Medan pada, Sabtu (21/6/26) lalu di Jalan Klambir Lima, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, dengan menangkap 2 tersangka berinisial Mas dan MJN.

‎"Dari tangan kedua tersangka ini, petugas menemukan 1 Kg sabu sebagai barang buktinya. Lantas untuk mengungkap jaringan ini petugas melakukan pengembangan," terang Kombes Pol Gidion.

‎Lalu di hari itu juga, Sabtu (21/6/25) dan atas informasi keduanya (Mas dan MJN). Tim Spartan Satres NarkobaPolrestabes Medan langsung menggerebek kos-kosan yang dijadikan sebagai gudang untuk menyimpan Narkoba di Jalan Sri Deli, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

‎Dari kosan itu petugas menangkap tersangka berinisial ARL. Saat digeledah ditemukan 19 Kg sabu dan 58.758 butir pil ekstasi.

‎"Tersangka ARL ini merupakan orang yang dipercaya pemiliknya untuk menjaga rumah kosan tersebut, dan secara kebetulan ada 1 kamar kosan yang kosong dan dimanfaatkan tersangka ARL untuk menyimpan Narkoba tersebut, " timpal Kasatres NarkobaPolrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan.

‎Dari pengakuan tersangka ARL ini, jika seluruh barang bukti yakni 20 Kg sabu dan 58.758 butir XTC ini habis terjual akan mendapatkan upah sebesar Rp 20 juta.

‎"Para tersangka ini mengaku sudah 2 kali lolos menjualnya dengan cara yang sama. Namun untuk aksi yang ketiganya, dalam jumlah yang lebih besar mereka keburu ditangkap petugas, " papar AKBP Thommy Aruan. (*)




Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
beritaTerkait
HANI 2025, Polres Tanjung Balai Tegaskan Narkoba Musuh Bersama
Tempo Sehari, Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu-Puluhan Ribu Ekstasi
Kapolrestabes Minta Maaf-Janji Bertanggung Jawab Penuh dan Berikan Tindakan Sekeras-kerasnya kepada Aiptu RH
Tangkapan Dan Pemusnahan Mangga Asal Malaysia
Penampakan Aiptu RH Kenakan Rompi dan Helm Patsus Usai Viral Pungli Pemotor, Ngaku Buat Beli Sarapan
2 Pelaku Begal Tendang-Ancam Pemotor Pakai Celurit di Sunggal Dikabarkan Ditangkap
komentar
beritaTerbaru