Senin, 30 Juni 2025

Tanpa Bantuan Hukum, Topan Ditinggal Bobby

Redaksi - Senin, 30 Juni 2025 15:11 WIB
Tanpa Bantuan Hukum, Topan Ditinggal Bobby
Medan, MPOL - Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution memastikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak memberikan bantuan hukum maupun dukungan apapun terhadap Kadis PUPR, Topan Obaja Putra Ginting yang tersangkut Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Sumut. Status Topan juga langsung dinonaktifkan sebagai kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jajaran Pemprovsu.

Baca Juga:
"Tidak ada ada bantuan hukum apapun dan yang bersangkutan juga dipastikan sudah kita nonaktifkan," kata Bobby Nasution kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Senin (30/6).

Bobby mengatakan, bahwa setiap OPD maupun pejabat dijajarannya diminta untuk terus berhati-hati terhadap setiap kegiatan yang dilakukan.

"Sudah saya katakan berkali-kali, tetap mawas diri, jangan melakukan kegiatan korupsi, karena apa yang kita lakukan, sudah diberi amanah, sudah diberi tanggung jawab, itulah yang membuat kita sering lalai," ucapnya.

Bobby menyebut atas penangkapan Topan Obaja Putra Ginting menjadikan OPD ketiga di jajaran Pemprov Sumut yang tersandung dugaan kasus korupsi. "Yang jelas ini OPD kami ketiga yang terlibat kasus korupsi dan kami menghargai setiap keputusan yang dilakukan KPK," ucapnya.

SIAP DIPANGGIL.KPK

Bobby Nasution menyatakan dirinya siap dipanggil dan diperiksa KPK untuk dimintai keterangan bila diperlukan. Dirinya mengaku menghormati proses hukum yang sedang dilakukan lembaga anti rasuah tersebut.

"Namanya proses hukum, kita bersedia saja, itu biasa-biasa saja, apalagi katanya tadi ada aliran uang. Kita semua di pemprov, kalau ada aliran uang kepada jajaran, katanya sesama atau bawahan atau atasan aliran uangnya, ya wajib memberi keterangan," kata Bobby.

Soal dugaan adanya aliran 'fee' proyek senilai Rp8 miliar yang mengalir ke rekeningnya, mantan Wali Kota Medan hanya menjawab santai. "Nanti biar hukum yang melihat," jawabnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting sebagai tersangka dugaan menerima gratifikasi atau suap dari PT. Dalihan Natolu Group (DNG) dalam rencana pembangunan jalan.

Selain Topan, KPK juga menetapkan RES selaku Ka.UPT Gunungtua merangkap sebagai PPK dan staf UPTD Gunungtua serta Direktur PT Dalihan Natolu Grup (DNG) berinisial KIR dalam pengadaan proyek jalan di daerah Sipiongot sebesar 1,78 miliar dan akan tayang pada Juni 2025.

Adapun pembangunan proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar. (Pay)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gubsu Bobby Nasution Bersedia Diperiksa KPK
Bobby Nasution Bakal Di Periksa KPK terkait Kasus Korupsi Jalan Sumut
Terimakasih KPK!: Warga Medan 'Rayakan' Penangkapan Topan Obaja Putra Ginting
Presiden MARAK ARIef Tampubolon Minta KPK Periksa Semua Aliran Dana Dari Topan Ginting
Topan Ginting: Dari Ajudan Kepercayaan Bobby Nasution, Menuju Pusat Kekuasaan dan Akhir Tragis di Tangan KPK
Klarifikasi Pemko Binjai: Wali Kota Amir Hamzah Hadiri Rakor KPK, Bukan Pemeriksaan
komentar
beritaTerbaru