Selasa, 01 Juli 2025

Polisi Tembak Pelaku Begal : Kapolrestabes Perintahkan Kapolsek Tangkap 6 Pelaku Lainnya

Iwan Suherman - Selasa, 01 Juli 2025 00:41 WIB
Polisi Tembak Pelaku Begal : Kapolrestabes Perintahkan Kapolsek Tangkap 6 Pelaku Lainnya
humas
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan tanyai pelaku.
Sunggal, MPOL -

Baca Juga:
Polsek Sunggal mengungkap kasus begal yang pelakunya merupakan anggota geng motor.

Dua dari delapan pelaku ditangkap masing-masing berinisial ABS (17) dan RS (20) keduanya warga Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Sedangkan korbannya, Bambang Suprianto dan Agus Halomoan Manurung. "Kejadiannya di Jalan PDAM Medan Sunggal, Senin (16/6/25) lalu, "

Kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat saat ekspose di Mapolsek Sunggal, Senin (30/6/25).

Kejadian berawal saat korban pulang ke rumah mengendarai Honda Beat nomor polisi (nopol) BK 3405 MBU.

Saat melintas di Jalan PDAM tirtanadi Medan Sunggal, korban dihadang 4 sepeda motor yang dikendarai 8 pria sambil membawa senjata tajam (sajam) jenis klewang.

"Korban sempat kabur dan terjatuh lantaran ditendang pelaku yang merupakan anggota geng motor, korban pun membuang kunci sepeda motor. Namun, pelaku menemukan kuncinya dan terus melarikan sepeda motor tersebut," terangnya.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Sunggal.

"Usai mendapat laporan. Tim melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku dan menangkap ABS, Selasa (24/6/25).

Lalu, petugas melakukan pengembangan dan tanpa menemui kesulitan pelaku RS ditangkap.

Lalu, RS dibawa dan saat pengembangan pelaku RS terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku.

Kombes Pol Gidion menegaskan dua pelaku yang ditangkap merupakan anggota geng motor yang sempat DPO saat peristiwa tawuran.

"6 pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Saya perintahkan kepada kapolsek untuk secepatnya menangkap 6 DPO tersebut, " cetusnya.

Kapolrestabes Medan menambahkan satu dari dua pelaku masih ana di bawah umur (17 tahun).

Kedua pelaku sudah dilakukan tes urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba jenis ekstasi.

Barang bukti yang diamankan yakni senjata tajam jenis corbek, 1 (satu) potong jaket hodie warna putih, dan sepeda motor Honda Vario Hitam BK 4168 ALT.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 365 Ayat (2) ke 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman kurunhan penjara selama 12 tahun penjara dan pasal 170 ayat (2) ke 3e Subs pasal 358 ke 2e KUHPidana. (*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satres Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Bandar dan Pengedar Sabu Patumbak
komentar
beritaTerbaru