Jumat, 04 Juli 2025

Aksi Dugaan Pornografi Kepada 2 Anak , MY Warga Tanjung Tiram Batu Bara Ditangkap Polisi Di Warung Tuak

Marlan MS - Kamis, 03 Juli 2025 13:40 WIB
Aksi Dugaan Pornografi Kepada 2 Anak , MY Warga Tanjung Tiram Batu Bara Ditangkap Polisi Di Warung Tuak
Ist
MY tersangja pelecehan seksual diamankan di Polres Batu Bara.
Batu Bara, MPOL -Aksi memalukan yang dilakukan seorang warga di Kecamatan Tanjung Tiram Batu Bara berinisial MY (38),, terhadap 2 anak perempuan yang baru berusia 12 tahun berinisial AK dan AL diitangkap oleh Unit Reskrim Polres Batu Bara pada Rabu (2/7/2025) yang diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual dan pornografi terhadap 2 orang anak tersebut .

Baca Juga:
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Tri Boy Alvin Siahaan melalui Kasi Humas AKP Ahmad Fahm Kmis ( 3/7/2025 ). menjelaskan , Kejadian bermula pada Rabu (19/2/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Ketika itu disaat MY berpapasan dengan AK dan AL dijalan , secara tiba-tiba pelaku MY membuka celana panjangnya dan memperlihatkan kemaluannya pada AK dan AL , Kedua anak tersebut langsung ketakutan dan kabur melarikan diri .

Usai kejadian, korban AL langsung melaporkan insiden tersebut kepada ibunya. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resum/PPA Satreskrim Polres Batu Bara segera melakukan penyelidikan

Upaya penangkapan sempat mengalami beberapa kendala, antara lain:

- Akses Terbatas: Lokasi tempat tinggal pelaku hanya dapat dijangkau dengan perahu karena tidak tersedia jalan darat.

Saat tim penyidik tiba di rumahnya, MY sudah tidak berada di lokasi.sehingga pelaku sempat buron beberapa bulan.

- Pelacakan Terakhir: Petugas akhirnya mendapatkan informasi bahwa MY sedang minum tuak di Warung Saragih, yang terletak di Kayu Ara, Desa Pajang, Kecamatan Talawi.

MY akhirnya berhasil ditangkap di warung tersebut saat sedang berkumpul bersama beberapa temannya.

Dalam pemeriksaan awal, MY mengakui perbuatannya. Saat ini ia telah ditahan di Satreskrim Polres Batu Bara dan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 36 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang pelecehan seksual dan pornografi .**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru