Medan, MPOL - Tim Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan meringkus dua pelaku begal yang beraksi di Jalan Besar Delitua Pamah, Kelurahan Delitua Barat, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga:
Kedua pelaku berhasil ditangkap setelah tim Jatanras turun langsung meng
ambil alih kasus tersebut, di mana korban sebelumnya telah membuat laporan ke Polsek Delitua sejak April 2025. Namun, hampir tiga bulan kasus tersebut berjalan, Unitreskrim Polsek Delitua tak mampu mengungkap dan menangkap para pelakunya.
Laporan korban teregister dengan nomor: LP/ B/ 214/ IV/ 2025/ SPKT/ Polsek Delitua/ Polrestabes Medan, tanggal 23 April 2025 dengan pelapor ibu korban, Sri Murniati (53) warga Jalan Selamat Pulau, Kelurahan Sitirejo. Kecamatan Medan Amplas.
Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Muhammad Hafizullah mengatakan kedua pelaku yang ditangkap yakni, Gilang Syahputra (19) warga Jalan Kebun Kopi, Dusun V, Gang Keluarga, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak dan Jasa Parlindungan (18) warga Jalan Perjuangan, Desa Ujung Labuhan, Gang Mejuah-juah, Kecamatan Namorambe, Deli Serdang.
Hafiz menjelaskan awal mula peristiwa itu terjadi. Dalam laporannya orang tua korban mengatakan bahwa dirinya mendapat telepon dari anaknya G yang telah dirampok dan dipukuli oleh para pelaku di Jalan Besar Delitua Pamah, Selasa (22/4/2025) sekira pukul 15.30 WIB.
Lalu ibu korban bertanya kenapa hal itu bisa terjadi dan dijawab oleh korban bahwa dirinya juga tidak mengetahuinya kenapa menjadi sasaran aksi tindakan pencurian dengan kekerasan (
curas).
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News