Medan, MPOL: Puluhan tersangka
narkoba yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumatera Utara masih
berkeliaran dan
belum mampu ditangkap.
Baca Juga:
Dari data yang didapat, Senin (14/7), adapun dari puluhan
DPO narkoba dan yang termasuk kelas kakap yang
belum mampu ditangkap dan masih
berkeliaran antara lain, Sandi alias Andi, Putra alias Kumput, Tamrin alias Tambi dan Irvan alias Ivan warga Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Keempat
DPO itu menjadi buronan setelah personel Direktorat (Dit) Narkoba
Polda Sumut mengungkap peredaran sabu tidak bertuan di Kota Tanjungbalai.
Pengungkapan sabu itu bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu 27 April 2024 dinihari. Dimana Timsus Dit Narkoba
Polda Sumut menemukan seorang pria sedang membawa becak motor di Jalan Rel Kereta Api, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai.
Pada saat didekati polisi, pelaku langsung melarikan diri saat hendak ditangkap dan meninggalkan barang bukti berupa 117 bungkus sabu dan 20 bungkus ekstasi.
Setelah pengembangan, tepatnya 30 April atau tiga hari setelahnya polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial I alias Iwan Lomok di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bandar Durian, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Keesokan harinya polisi kembali menangkap dua orang tersangka masing-masing berinisial S alias Bang LE dan PS alias Panji namun berhasil melarikan diri. Terhadap keempatnya telah ditetapkan sebagai
DPO.
Kemudian, N alias Nopal (31) warga Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumatera Utara, atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Penetapan itu tertuang dalam surat Direktorat Reserse Narkoba
Polda Sumut, Nomor:
DPO/ 03/ I/ 2024/ Ditresnarkoba, serta Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap/ 03-A/ I/ 2024/ Ditresnarkoba, Tanggal 18 Januari 2024.
Di dalam surat juga tertulis, Nopal melanggar tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu pada Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan surat laporan polisi Nomor: LP/ A/ 23/ I/ 2024/ SPKT/ POLDA SUMUT, tanggal 17 Januari 2024.
Namun, meski namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Polda Sumut, N alias Nopal diduga masih tetap nekat menjalankan bisnis haramnya, begitu ungkap Ali yang merupakan warga Kelurahan Aek Kanopan Timur.
Lalu, muncul nama
DPO narkoba bernama Gompar Slamat (GS) merupakan pengendali masuknya narkotika dari Malaysia melalui perairan ke wilayah Sumatera Utara (Sumut).
"GS sudah
DPO di beberapa polres lainnya. Kita koordinasi dengan stakeholder yang ada, koordinasi dengan perbatasan. Mohon doanya agar pelaku peredaran
narkoba ini segera ditangkap," ujar Direktur Reserse Narkoba
Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn, Kamis (3/7) lalu.
Calvijn menjelaskan, awalnya
Polda Sumut mengungkap peredaran
narkoba jenis sabu dan liquid vape di Perairan Tanjung Api, Sei Sembilang, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Pengungkapan kasus peredaran
narkoba itu berawal informasi masyarakat adanya kapal dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui perairan Asahan beberapa waktu lalu.
"Dari informasi itu personel melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan kapal yang dimaksud di perairan Tanjung Api, Kabupaten Labuhanbatu Utara," jelasnya.
"Setelah itu personel menghentikan laju kapal dan mengamankan tiga orang berinisial AD, IS dan AM. Selanjutnya dilakukan penggeledahan didapat barang bukti sabu seberat 30 kg dan 2.000 liquid vape berisi kandungan obat keras," ujar Calvijn.
Ia menambahkan, modus peredaran
narkoba yang dilakukan ketiga orang yang diamankan itu mendapatkan seluruh barang bukti
narkoba dari Malaysia yang dikendalikan GS.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan