Medan, MPOL:Ditengarai tempat peredaran narkoba, Kapolda Sumut melalui Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk menutup dan mencabut izin operasional tiga tempat hiburan malam.
Baca Juga:
Ketiga lokasi hiburan malam tersebut adalah Studio 21 di Kota Pematang Siantar, D'RED KTV & CLUB di kawasan Medan Sunggal, dan
Dragon KTV di Medan Barat.
Ketiganya selama ini menjadi sorotan publik dan viral di media sosial lantaran diduga kuat sebagai lokasi transaksi narkotika, memicu keresahan warga serta berpotensi menjadi titik rawan kejahatan lainnya.
- Di Studio 21, Pada Minggu, 26 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIB polisi menangkap dua orang pelaku yakni RIKKI SIMANJUNTAK dan JIMMY SALMINO SARAGIH, serta menyita 97 butir ekstasi, 15 butir Happy Five, dan uang tunai Rp9 juta hasil penjualan.
- Di D'RED KTV & CLUB, Pada Kamis, 15 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB ditangkap waiters bernama Rabiah Diana Sari Ais Tata dengan barang bukti 10 butir ekstasi. Keesokan harinya, tes urine mendapati 18 dari 19 pengunjung positif mengonsumsi narkoba.
- Di
Dragon KTV, Pada Jumat, 23 Mei 2025 sekitar pukul 23.50 WIB petugas berhasil menyita 708 butir ekstasi dan 25 botol Ketamine, serta menangkap dua orang pelaku, Zulham alias Zul dan Ridho Gunawan alias Ridho.
"Tempat hiburan malam yang jadi sarang narkoba tidak boleh dibiarkan beroperasi. Ini adalah langkah penting menyelamatkan generasi muda dan menjaga ketertiban," tegas Dr. Jean Calvijn Simanjuntak.
Dengan langkah ini,
Polda Sumut berharap pemerintah daerah ikut mendukung penindakan tegas demi terciptanya Sumatera Utara yang bersih, aman, dan bebas narkoba.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan