Medan, MPOL - Ribut di balik penyelidikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara menemukan kejanggalan soal realisasi anggaran kegiatan Ramadhan Fair
2024 di Kota
Medan ternyata salah paham belaka. Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (
Disdikbud) Pemko
Medan telah mengembalikan selisih dana lebih atas gelaran even itu ke kas negara.
Baca Juga:
Bukti dana selisih senilai Rp.206 juta, persisnya Rp.206.608.700 itu balik ke kas negara ditunjukkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemko
Medan, Andi Yudhistira, pada
Medan Pos, Rabu (16/7/2025).
"Itu buktinya, jadi masalah (temuan dana selisih) itu sudah clear," tegas Andi Yushistira seraya menunjukkan bill transfer dana ke Bank Sumut Cabang Melawai. Pengembalian dana diketahui terjadi pada 17 Juni 2025.
Sebelumnya, dugaan korupsi diberitakan mencuat di balik even Ramadan Fair
2024. Dugaan itu terjadi menyusul
BPK RI Perwakilan Sumatera Utara menemukan sejumlah kejanggalan terhadap realisasi anggaran even itu.
Indikasi "permainan" ditengarai terjadi saat penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) untuk pengadaan peralatan kegiatan ketika pihak
Disdikbud Medan menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) even itu.
Nilai anggaran even gawe
Disdikbud Medan itu diketahui lebih Rp 5 miliar. Ramadhan Fair
2024 digelar PT. AGK sebagai EO (even organizer) yang ditunjuk berdasarkan hasil lelang kegiatan dengan surat perjanjian pekerjaan nomor 000.3/1778.KBD/III/
2024 pada 14 Maret
2024. (afm)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani