Rabu, 17 September 2025

Pasutri Beli Sabu Di Kampung Kubur untuk Diedarkan Lagi

Iwan Suherman - Minggu, 20 Juli 2025 16:00 WIB
Pasutri Beli Sabu Di Kampung Kubur untuk Diedarkan Lagi
humas
Kedua tersangka.
Medan, MPOL -

Baca Juga:
Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali meringkus pasangan suami istri (pasutri) sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Keduanya diamankan saat meracik sabu (dibuat perpaket) dari sebuah rumah di Jalan Johar Gang Berdikari Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah.

Kedua tersangka yakni berinisial FNP (34) dan EM alias Eta (42) tinggalnya di Jalan KH Wahid Hasyim Gang Stasiun Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita puluhan plastik klip berisi sabu dan uang tunai ratusan ribu.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya menerangkan kasus narkoba ini berawal adanya informasi masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkotika di seputaran Jalan Johar Gang Berdikari.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya petugas mencurigai satu rumah yang dijadikan tempat transaksi jual beli sabu," ujarnya kemarin.

Tak menunggu waktu lama sambung Thommy, petugas pun menggerebek rumah yang menjadi target operasi (TO) dan meringkus seorang pria berinisial FNP dan seorang wanita, EM alias Eta.

Saat diinterogasi, keduanya mengaku berstatus pasutri.

"Saat digeledah, dari bawah bangku ditemukan 23 plastik klip berisi sabu dengan total berat 1,7 gram. Serta uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebesar RP 411.000 dari saku celana EM alias Eta," terangnya.

Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku sabu tersebut milik mereka dan akan dijual kembali.

"Lalu, tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Kasatres Narkoba melanjutkan, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, pasutri itu mengaku sudah 2 bulan menjual narkoba.

Tersangka membeli sabu dari seorang pria dengan panggilan Taufiq (DPO) di Jalan Airlangga, Kampung Kubur

"Atas perbuatannya, tersangka pasutri itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tutur AKBP Thommy Aruan. (*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tampang Putra Berulang Kali Mencuri di Toko DIY Thamrin Plaza, Pelaku Ditangkap-Kaki Ditembak
Pasutri Terpidana Pemalsuan Surat Rugikan Rp 583 Miliar Dieksekusi ke Rutan
Polda Sumut dan Bareskrim Kirim Pasutri dan 3 Tersangka Pabrik Ekstasi Rumahan  ke Jaksa
Pengamat Hukum Desak PN Medan Tolak Penangguhan Penahanan Pasutri Terdakwa Pemalsuan
Pasutri Didakwa Palsukan Tanda Tangan Direktur, Gasak Uang CV Pelita Indah Rp 583 Miliar
Sat Narkoba Polres P.Siantar Tangkap Pasutri Miliki Sabu 5,11 Gram
komentar
beritaTerbaru