Selasa, 22 Juli 2025

Tak Ada Alasan Warga Medan Tak Bisa Berobat

Baringin MH Pulungan - Minggu, 20 Juli 2025 20:26 WIB
Tak Ada Alasan Warga Medan Tak Bisa Berobat
Bidan Hj Roma Uli Silalahi sedang memberikan sosialisasi perda di Jalan Baru Andan Sari Lk 15 ( simpang Kampung Tengah) Kelurahan Terjun Kec Medan Marelan yang dilaksanakan dua sesi, yakni Sesi I tanggal 19 Juli 2025 pukul 10:00 dan Sesi 2 tanggal 20 Juli 2025 pagi (bp)

Medan, MPOL - Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Hanura-PKB, Bidan Hj Roma Uli Silalahi, menegaskan tak ada alasan warga Medan tak bisa berobat. Sebab, Pemerintah Kota Medan telah meluncurkan program Universal Health Coverage (UHC). Sejak saat itu, warga Kota Medan bisa berobat hanya menggunakan KTP atau KK.

Baca Juga:


Sesi 2 tanggal 20 Juli 2025 pagi (bp)




Roma Uli Silalahi menegaskan, itu pada Sosialisasi ke VII Tahun Anggaran (TA) 2025 produk hukum daerah Perda Kota Medan Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang dilaksanakan dua sesi di Jalan Baru Andansari, Lingkungan 15, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan. Sesi 1 pada, Sabtu (19/7/2025) dan sesi 2 pada, Minggu (20/7/2025).


Bahkan, kata Roma Uli, program tersebut semakin diperkuat oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, melalui program UHC Premium. "Dengan UHC Premium ini, nantinya masyarakat tidak hanya dapat berobat gratis menggunakan KTP, namun juga mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik dari rumah sakit maupun Puskemas. Artinya, tidak ada bedanya pelayanan yang diterima pasien UHC maupun non UHC," katanya.


Legislator dari Dapil II meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan itu menyebutkan, urusan kesehatan di Kota Medan sudah beres. Sebab, Pemkot Medan bersama DPRD telah mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk menanggulangi kesehatan warga Kota Medan.


"Kalau tidak salah, untuk tahun ini dianggarkan sekitar Rp240 miliar lebih. Itu semua untuk membayar kesehatan warga Kota Medan ke BPJS Kesehatan. Artinya, persoalan kesehatan seluruh warga Kota Medan sudah tuntas, karena telah dijamin oleh Pemkot Medan," katanya.


Semua itu, sambung anggota Komisi I itu, menjadi bukti wujud kepedulian Pemkot terhadap kesehatan warga Kota Medan. "Ini menjadi bukti Pemkot Medan hadir di tengah-tengah masyarakat menjamin kesehatan warganya," ujarnya.


Dalam kesempatan itu, Roma Uli, mengingatkan sekaligus mengimbau masyarakat untuk mengurus Administrasi Kependudukan (Adminduk), seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK/KTP), KK dan Akte, agar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan. "Terutama NIK. Kalau tidak punya NIK, tidak akan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis," katanya.


Di ketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.


Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. (bp)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bidan Hj Roma Uli Silalahi Ajak Ibu Ibu Jaga Pola Hidup Sehat
Hj Roma Uli Silalahi : Siapapun pemimpinnya, Program Jaminan Kesehatan Gratis Tetap Lanjut
Bidan Hj Roma Uli Silalahi : Siapapun Pemimpin Kota Medan, Program UHC Akan Terus Berlanjut
Bidan Hj Roma Uli Silalahi Ajak Warga Jaga Pola Hidup Sehat
Reses Perdana, Hj Roma Uli Bahas Masalah Banjir
komentar
beritaTerbaru