Senin, 08 September 2025

LIRA: Unit Lantas Polsek Medan Tembung Resahkan Masyarakat

Redaksi - Rabu, 23 Juli 2025 20:12 WIB
LIRA: Unit Lantas Polsek Medan Tembung Resahkan Masyarakat
Medan, MPOL - Gubernur Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Infirmasi Rakyat (LSM LIRA) Sumut, Drs Sam'an Lubis, meminta Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H memberikan tindakan tegas terhadap oknum-oknum petugas, di Unit Lantas Polsek Medan Tembung.

Baca Juga:
Sam'an mengungkapkan tindakan para oknum tersebut sudah meresahkan warga. Bahkan terkesan intimidatif terhadap warga yang teretangkap tangan melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Kondisi ini terpantau, Rabu (23//Juli/2025). Puluhan sepedamotor ditahan di kantor unit Lantas tersebut, karena pengendaranya terbukti melakukan pelanggaran dalam berkendaraan di jalan",ujar Sam'an Lubis.

Anehnya, lanjut Sam'an, petugas terkesan memaksa warga membayar denda tilang di unit Lantas tersebut. Kalau tidak melakukan pembayaran pada di unit tersebut, petugas tidak melepas kenderaannya.

"Lebih miris lagi, terlihat seorang Ibu rumahtangga menjerit jerit di kantor unit tersebut, karena tidak memiliki dana untuk membayar denda tilang sebesar Rp 275 ribu. Dana Ibu tersebut hanya cukup untuk membawa anaknya berobat ke dokter, yang saat itu dalam kondisi demam tinggi",paparnya.

Petugas di situ, lanjut Sam'an, terkesan tidak peduli terhadap masalah yang menimpa ibu rumahtangga tersebut. Petugas, memaksa harus membayar agar kenderaannya dilepas oleh petugas.

Sam'an yang mengaku saat itu sedang mengurus keluarganya, juga mengalami hal yang sama. Anehnya lagi, petugas berdalih akan membayarkan denda tilang yang mereka terima dari Sam'an ke bank besok hari, Kamis (24/Juli/2025).

"Saya sempat berdebat dengan petugas. Tetapi petugas berinisial RP menunjukkan sikap arogansinya. Oknum tersebut menantang agar saya memberitakannya ke media",ungkap Sam'an.

Prilaku yang mengindikasikan tindakan intimidatif ini, lanjut Sam'an tentu bertentangan dengan semangat Presisi Polri. Lagipula Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak mengatur pembayaran denda tilang kepada petugas.

"Petugas boleh saja melakukan penahanan kenderaan, apabila dicurigai kenderaan tersebut terkait dengan tindak pidana. Namun faktanya, kenderaan dilepas petugas setelah membayar denda tilang",ujarnya.

Sam'an Lubis berharap, Kapolda Sumut memberikan tindakan tegas terhadap oknum-oknum di Unit Lantas Polsek Medan Tembbung.

"Ini menyangkut citra dan wibawa Polri, khususnya Polda Sumut sejajaran",ujarnya. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bincang Bincang Pendidikan Profesi Guru Bersama Fatayat NU
Ditutup Ketua KONI, Kota Medan Juara Umum Kejuaraan Tarung Derajat Piala Walikota Medan 2025 se Sumut
PP FSPTSI-KSPSI Pecat Sekum Surya Kalfin Karena memecah Belah Organisasi
Mahasiswa UPER Bantu Sediakan Air Bersih bagi 150 Rumah Tangga
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Jaga Distribusi Energi, Tambah Pasokan LPG 3 Kg di Libur Maulid Nabi
Rayakan Harpelnas 2025, Ini Hadiah Spesial dari Indosat Ooredoo Hutchison untuk Pelanggan
komentar
beritaTerbaru