Selasa, 31 Maret 2026

Kronologi Perampokan yang Bikin Wanita Lansia di Medan Tewas Digorok, Ini Sejumlah Lukanya

Mata Uang Asing dan Sejumlah Perhiasan Diamankan
Ardi Yanuar - Jumat, 25 Juli 2025 20:08 WIB
Kronologi Perampokan yang Bikin Wanita Lansia di Medan Tewas Digorok, Ini Sejumlah Lukanya
Ardi.
Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan merilis kasus pembunuhan dan perampokan di depan rumah tempat di mana peristiwa pidana terjadi.
Bahkan, sangking sadisnya, setelah menggorok leher korban, pelaku juga membenturkan wajah korban ke lantai. Pelaku lalu mengambil bantal dari atas tempat tidur dan meletakkannya di atas kepala korban untuk menutupi kepala korban. Hal itu dilakukan untuk menutupi bekas gorokan dan mengelabui pihak keluarga yang seakan-akan korban sedang tertidur.

Baca Juga:
Tak sampai di situ, pelaku selanjutnya mengambil obeng dan membongkar isi lemari korban uang mencuri uang, hingga didapati amplop berisi uang dollar. Pelaku juga mengambil sejumlah perhiasan seperti gelang, cincin, kalung dan tiga unit handphone.

Setelah menggasak harta milik korban, pelaku kemudian melarikan diri dan mengunci pintu dari luar. Kunci tersebut kemudian diletakkan korban di keranjang kain yang berada di depan pintu. Sekira pukul 13.15 WIB, pelaku kabur menggunakan sepeda motor Vario warna hitam.

Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Helvetia yang menerima informasi adanya kasus pembunuhan pada sore hari langsung turun ke lokasi dan melakukan olah TKP sembari melakukan penyelidikan.


Tersangka diapit petugas Jatanras Polrestabes Medan.

Hasilnya, empat hari setelah kejadian, pelaku Riswan Lubis alias Iwan (41) berhasil ditangkap. Pelaku warga Jalan Sakti Lubis, Gang Stasiun, Kecamatan Medan Kota, ini ditangkap di tempat persembunyiannya di depan rumah makan Jalan Merdeka Sukuran, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Rabu (23/7/2025) sekira pukul 10.00 WIB. Selain itu, kedua kaki pelaku juga ditembak.

"Untuk motifnya dia minjam Rp 3 juta untuk kehidupan, sangat subjektif. Motif apapun tak boleh membenarkan peristiwa pidana," sebutnya.

"Saya minta pasal pemberatan 339 KUHP, pembunuhan yang didahului tindak pidana lain dengan maksud menghilangkan perbuatan pertama, subs 338, maksimal penjara seumur hidup. Ini sangat bengis dilakukan bukan oleh orang tak dikenal," tambahnya.

Pamen Polri yang sebentar lagi akan meriah pangkat jenderal bintang satu ini menambahkan pasal pemberatan dilakukan untuk mendapatkan keadilan bagi keluarga korban dan efek jera bagi pelaku lain yang coba-coba melakukan hal yang sama.

Dari kasus ini, diamankan barang bukti sejumlah perhiasan dengan total mencapai ratusan juta rupiah, di antaranya uang sebanyak Rp 21.900.000, 19 buah cincin emas, 20 buah gelang tangan emas, 59 anting emas, 12 buah kalung emas, 95 lembar mata uang Dollar, 285 lembar mata uang Ringgit Malaysia.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru